JAKARTA, HAWA Kebijakan pembatasan kuota BBM 50 liter per hari untuk mobil perseorangan resmi berlaku secara nasional mulai hari ini, 01/04.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Implementasi pembatasan kuota BBM diawasi langsung melalui sistem pencatatan nomor polisi kendaraan di setiap stasiun pengisian.
Pengendara yang mengisi melebihi batas maksimal akan otomatis dikenai tarif nonsubsidi untuk sisa literan tersebut. Selain mobil pribadi, kendaraan umum roda empat mendapat batas 80 liter per hari, sementara roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari.
Langkah tegas pembatasan kuota BBM merupakan respons pemerintah terhadap krisis energi global akibat konflik bersenjata antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran. Penutupan Selat Hormuz menyebabkan harga minyak mentah dunia melonjak tajam akibat gangguan rantai pasokan.
“Atas petunjuk Bapak Presiden untuk selalu mengedepankan kepentingan rakyat, Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga baik untuk BBM subsidi maupun nonsubsidi,” kata Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.
Pemerintah memastikan cadangan energi nasional masih aman untuk 25 hingga 28 hari ke depan. Fokus utama saat ini adalah mencegah migrasi pengguna ke Pertalite yang dapat memperburuk laju inflasi domestik.
“Sekalipun dalam kondisi yang memang hampir semua dunia kena, tetapi kita bersyukur kepada Allah, hari ini BBM di negara kita tercinta, baik bensin, solar, maupun LPG, terpenuhi dengan baik,” kata Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Hingga menjelang perayaan Lebaran, harga Pertalite dijaga tetap Rp10.000 per liter dan Solar Rp6.800 per liter. Masyarakat diimbau tidak panik karena ketersediaan pasokan selalu menjadi prioritas negara.