PALU, HAWA – Sembilan fraksi di DPRD Kota Palu secara bulat menerima pembahasan lanjutan Raperda Pajak Daerah Palu. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, pada Senin (02/03).
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 25 dari total 35 anggota dewan. Agenda utamanya adalah mendengarkan penjelasan dari pihak eksekutif terkait usulan perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, hadir mewakili wali kota untuk memaparkan alasan di balik revisi aturan tersebut. Ia menyebut perubahan ini merupakan tindak lanjut atas evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
“Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, terdapat beberapa materi pengaturan yang perlu dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Irmayanti Pettalolo, Sekretaris Daerah Kota Palu.
Irmayanti menjelaskan bahwa penyesuaian Raperda Pajak Daerah Palu bertujuan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Selain itu, aturan baru ini juga merespons Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pajak jasa hiburan yang kini masuk kategori pelayanan kesehatan tradisional.
Perubahan regulasi ini diyakini akan memberikan dampak positif bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Raperda ini juga mengatur penyesuaian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Semoga upaya ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan Kota Palu yang lebih maju dan sejahtera,” ujar Irmayanti Pettalolo, Sekretaris Daerah Kota Palu.
Setelah mendengarkan penjelasan pemerintah dan pandangan umum seluruh fraksi, pimpinan sidang menetapkan keputusan penting. Seluruh fraksi yang hadir menyatakan setuju agar Raperda Pajak Daerah Palu dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Selaku pimpinan mengambil konklusi bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 disetujui naik tingkat pembahasan selanjutnya,” kata Rico Djanggola, Ketua DPRD Kota Palu.
Dengan persetujuan ini, dokumen akan dibahas lebih rinci oleh panitia khusus dewan sebelum akhirnya disahkan. Pembahasan akan berfokus pada penciptaan iklim pajak yang berkeadilan serta mengoptimalkan pendapatan daerah secara transparan.LIA