, HAWA.ID – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi , Rifqi Anata Mustakim dihadapan Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan PT. Citra Mineral (CPM) harus membayar Pajak Air Permukaan (PAP) sebanyak Rp5,3 miliar tahun 2023 ini.

Bonbon sapaan akrab Rifqi Anata Mustakim, menyampaikan itu menjawab pertanyaan Ketua DPRD , Muharram Nurdin.

“Kami (Bapenda) sudah menyurat kepada PT. CPM terkait PAP. PT CPM wajib membayar PAP Rp5,3 miliar,” kata Bonbon, Kamis 10 Agustus 2023 di kantor .

Menurut Bonbon, surat Bapenda itu sudah ditangan direksi PT. CPM di Jakarta.

“Tahun ini CPM wajib bayar Rp5,3 miliar,” tegasnya lagi.

Di tempat yang sama, anggota Banggar , Sonny Tandra mengatakan bahwa, temuan BPK bahwa bahwa PAP belum maksimal. Apa yang menjadi temuan BPK tahun 2021 belum semua ditindaklanjuti, khususnya PAP untuk daerah pertambangan. 

Menurutnya, PAP  dalam penagihan yang menentukan jumlah pembayaran adalah wajib pajak itu sendiri, setelah dikoreksi oleh BPK dan ternyata tidak ada satupun wajib pajak yang jujur dalam hal pembayaran, maka perlu ada langkah-langkah dari pemerintah provinsi agar wajib pajak tidak menentukan sendiri, namun ada alat ukur yang bisa menjadi penentu berapa pajak yang harus dibayarkan. 

“Dalam gubernur memang ada, tapi selama ini belum dilakukan. Kemudian bisa dilihat kembali tarif-tarif yang belum sesuai dengan aturan dari perlu diperbaiki agar kita bisa mendapatkan tarif pajak PAP yang maksimal,” ujarnya.LIA