PALU, .ID – Bawaslu Provinsi memberikan himbauan kepada peserta Pemilu dan media massa agar tidak melakukan serta memasang iklan di media massa cetak, media massa elektronik, media daring, dan internet. Imbauan ini disampaikan Bawaslu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/12/2023).

Bawaslu Provinsi menegaskan kepada seluruh peserta Pemilu dan media massa untuk patuh terhadap ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum. Khususnya, Pasal 27 menyatakan bahwa dengan metode pemasangan iklan di media massa cetak, media massa elektronik, media daring, dan internet hanya dapat dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir saat dimulainya masa tenang.

Bawaslu meminta kepada media dan peserta Pemilu untuk tidak memasang iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media daring, dan internet pada saat ini. Hal ini berdasarkan hasil penelusuran Bawaslu yang menunjukkan bahwa beberapa peserta telah memasang iklan kampanye tersebut.

Bagi media yang telah memasang iklan kampanye, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Dewan Pers. Sementara untuk peserta Pemilu yang sudah memasang, Bawaslu akan mengambil langkah-langkah pemanggilan kepada yang bersangkutan.

Apabila tindakan tersebut tetap dilakukan, maka hal ini dianggap sebagai pelanggaran kampanye diluar jadwal, dan sanksinya termaktub dalam Pasal 492 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jadwal kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring telah ditentukan selama 21 hari, dimulai dari tanggal 21 Januari hingga tanggal 10 Februari 2024.*/LIA