JAKARTA, HAWA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan baru terkait penonaktifan akun anak pada delapan platform digital berisiko tinggi. Kebijakan ini mewajibkan penundaan akses atau penonaktifan bagi pengguna yang berusia di bawah 16 tahun. Aturan tersebut akan mulai berlaku secara bertahap pada 28/03 tahun 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengumumkan kebijakan ini pada Jumat (06/03) sebagai langkah pelindungan anak di ruang digital. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak yang diawasi langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Adapun delapan platform digital yang masuk klasifikasi risiko tinggi meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Kebijakan penonaktifan akun anak ini bertujuan melindungi mereka dari ancaman siber seperti paparan pornografi, perundungan, hingga kecanduan gawai.
“Dasarnya jelas. Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi,” kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Ancaman digital terhadap anak memang menjadi perhatian serius pemerintah saat ini. Terdapat sekitar 110 juta pengguna internet di Indonesia yang berstatus anak di bawah 18 tahun. Bahkan, data UNICEF menyebutkan bahwa separuh dari anak-anak tersebut pernah terpapar konten seksual secara daring.
“48 persen pengguna internet di Indonesia atau sekitar 110 juta jiwa merupakan anak di bawah usia 18 tahun. Besarnya jumlah pengguna anak ini menuntut perhatian serius,” kata Boni Pujianto, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Digital.
Nantinya, platform yang tidak mematuhi kebijakan penonaktifan akun anak ini akan menerima sanksi tegas. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran administratif, denda, hingga pemutusan akses platform secara penuh di wilayah Indonesia.