PALU, HAWA.ID – Dalam sebuah pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk rencana pembangunan industri di Kota Palu, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palu didorong oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palu untuk menyusun Raperda pembangunan industri sesuai dengan Rancangan Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2023.
Kabag Hukum Pemkot Palu, M Affan, menjelaskan bahwa ini dilakukan berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdangangan, di mana jangka waktu penyusunan Raperda rencana pembangunan industri Kota Palu harus ditetapkan selama 20 tahun.
“Tujuannyanya untuk mewujudkan industri daerah sebagai bagian dari kebijakan industri nasional, menentukan sasaran, strategi dan rencana aksi pembangunan industri daerah, serta mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdayasaing dan maju,” jelas M. Affan di Ruang Rapat DPRD Palu, Kamis (02/03).
Menanggapi hal ini, anggota Pansus Anwar Lanasi menjelaskan bahwa untuk mengubah beberapa penyusunan Raperda tersebut sesuai dengan RIPIN, pihaknya meminta Pemkot Palu untuk mengirimkan surat resmi dan melampirkan aturan yang memerintahkan rujukan Raperda tersebut.
“Akan menjadi legalitas kita dalam melakukan pembahasan dan dapat dipertanggungjawabkan dalam paripurna,” tambahnya.
Selain membahas Raperda rencana pembangunan industri Kota Palu, Pansus yang dipimpin oleh Ishak Cae juga membahas Raperda ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta penyidik pegawai negeri sipil.LIA