MAKASSAR, HAWA.ID – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Mohammad Arus Abdul Karim, menegaskan pentingnya perbaikan skema dana bagi hasil (DBH) sektor nikel dalam pembukaan Forum Koordinasi DPRD Provinsi Penghasil Nikel se-Indonesia yang digelar di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (2/3/2026).

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Forum DPRD Provinsi Penghasil Nikel se-Indonesia, Arus mengatakan daerah penghasil nikel, termasuk Sulawesi Tengah, selama ini memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Namun, menurutnya, kontribusi tersebut belum sebanding dengan penerimaan daerah melalui skema dana bagi hasil.

“Hari ini Indonesia dikenal dunia sebagai pemain kunci dalam revolusi energi hijau melalui nikel. Tetapi kita perlu bertanya, apakah kemilau nikel ini sudah benar-benar menyinari kesejahteraan rakyat di daerah penghasil, atau justru daerah hanya menerima dampak dan sisa-sisa industrinya,” ujar Arus.

Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Tengah itu juga menyoroti terbatasnya kewenangan daerah setelah terjadinya sentralisasi regulasi pertambangan. Ia menilai daerah tidak seharusnya hanya menjadi penonton administratif dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya sendiri.

Dalam forum tersebut, Arus menyampaikan sejumlah catatan kritis kepada pemerintah pusat, terutama terkait aspek fiskal dan dana bagi hasil sektor pertambangan nikel.

Salah satu poin yang disoroti adalah perlunya audit menyeluruh terhadap RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) perusahaan tambang yang disetujui pemerintah pusat, serta membandingkannya dengan realisasi produksi di lapangan.

“Kita tidak boleh lagi menerima data mentah begitu saja. Harus ada penelaahan tajam antara RKAB yang disetujui pusat dengan realisasi produksi. Jika ada selisih produksi, itu adalah potensi kerugian bagi daerah,” katanya.

Menurut Arus, setiap ton bijih nikel yang ditambang harus tercatat secara akurat agar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjadi dasar perhitungan dana bagi hasil dapat kembali ke daerah secara maksimal.

Ia juga membuka kemungkinan perlunya peninjauan ulang regulasi dana bagi hasil nikel agar lebih adil bagi provinsi penghasil.

Selain persoalan fiskal, Arus menyoroti aspek regulasi dalam pengawasan pertambangan. Ia mendorong DPRD provinsi penghasil nikel untuk secara kolektif mempertimbangkan langkah judicial review terhadap aturan yang memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dalam penetapan RKAB.

“Sangat tidak masuk akal jika pemerintah provinsi dan DPRD hanya menjadi penonton administratif. Pengawasan tambang tidak boleh hanya dari balik meja di Jakarta, tetapi harus hadir langsung di lokasi tambang,” ujarnya.

Menurut dia, keterlibatan pemerintah daerah dalam proses verifikasi dan validasi produksi sangat penting untuk memastikan keakuratan data yang berdampak langsung terhadap besaran dana bagi hasil yang diterima daerah.

Selain itu, Arus juga menekankan pentingnya aspek lingkungan dalam tata kelola pertambangan nikel. Ia meminta agar kepatuhan terhadap reklamasi serta pengelolaan limbah menjadi syarat utama dalam persetujuan RKAB perusahaan tambang.

“Jika perusahaan abai terhadap kewajiban lingkungan, maka kuota produksinya harus dipangkas atau bahkan dicabut. Kita tidak ingin mewariskan lubang tambang bagi anak cucu kita,” tegasnya.

Arus menegaskan forum ini bukan sekadar ajang silaturahmi antar-DPRD provinsi penghasil nikel, melainkan wadah perjuangan konstitusional daerah untuk memperjuangkan keadilan fiskal dan keberlanjutan pembangunan di wilayah penghasil sumber daya alam.

“Kita mendukung investasi dan hilirisasi, tetapi kita juga menuntut keadilan dan keberlanjutan masa depan daerah. Jangan sampai rakyat hanya menjadi penonton di tengah industri raksasa,” kata Arus.

Forum koordinasi DPRD provinsi penghasil nikel ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi strategis bagi pemerintah pusat terkait perbaikan tata kelola pertambangan nikel yang lebih adil, transparan, serta berpihak pada pembangunan daerah.