PALU, HAWA kewarganegaraan Sayyid Idrus Bin Salim Aljufri atau Guru Tua sebagai Negara Indonesia (WNI) dinyatakan sah berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Administrasi Umum Kementerian dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Dokumen tersebut merupakan surat penetapan yang mengesahkan legalitas kewarganegaraan Guru Tua. Dalam dokumen tertanggal 18 Juli 2024 itu disebutkan bahwa penetapan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pengesahan ini memiliki dasar hukum yang jelas dan sah menurut perundang-undangan yang berlaku.

“Guru Tua merupakan WNI sah dan pengakuan ini telah dikuatkan secara administrasi dan konstitusional oleh negara,” kata Rakhmat Renaldy dalam keterangan resminya, Selasa (8/4/2025).

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengajuan yang dilakukan oleh Kanwil Sulawesi Tengah bersama daerah. Usulan itu didasarkan pada dokumen kependudukan dan data historis yang menunjukkan keterpenuhan syarat kewarganegaraan.

Pengesahan yang tertuang dalam dokumen resmi dari Ditjen AHU ini memperkuat legalitas Guru Tua sebagai WNI, sekaligus mengafirmasi peran dan kontribusi tokoh tersebut dalam pendidikan dan dakwah di Sulawesi Tengah.*/LIA