PALU, HAWA – Status kewarganegaraan Sayyid Idrus Bin Salim Aljufri atau Guru Tua sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dinyatakan sah berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Dokumen tersebut merupakan surat penetapan yang mengesahkan legalitas kewarganegaraan Guru Tua. Dalam dokumen tertanggal 18 Juli 2024 itu disebutkan bahwa penetapan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pengesahan ini memiliki dasar hukum yang jelas dan sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Guru Tua merupakan WNI sah dan pengakuan ini telah dikuatkan secara administrasi dan konstitusional oleh negara,” kata Rakhmat Renaldy dalam keterangan resminya, Selasa (8/4/2025).
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengajuan yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah bersama pemerintah daerah. Usulan itu didasarkan pada dokumen kependudukan dan data historis yang menunjukkan keterpenuhan syarat kewarganegaraan.
Pengesahan yang tertuang dalam dokumen resmi dari Ditjen AHU ini memperkuat legalitas status Guru Tua sebagai WNI, sekaligus mengafirmasi peran dan kontribusi tokoh tersebut dalam sejarah pendidikan dan dakwah di Sulawesi Tengah.*/LIA