PALU, .ID –

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Kakanwil Kemenkum Sulteng teken kesepahaman atau MoU untuk 2024.

Penandatanganan MoU itu dilakukan untuk menjamin hak-hak warga binaan yang ada di Lembaga pemasyarakatan ()  untuk mendapatkan hak-haknya di 2024 mendatang.

Penandatanganan MoU sekaligus sosialisasi dilaksanakan oleh Ketua KPU Sulteng Dr Nisbah MSi bersama Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Budi Argap Situngkir di Aula Pengayoman, Palu, Jalan Dewi Sartika, Kota Palu, Selasa (11/9/2022).

Ketua KPU Sulteng, Nisbah dalam kesempatan itu mengatakan, kesepahaman dilakukan guna kepentingan penyelenggara , sehingga hak-hak politik warga binaan di Palu tidak hilang.

Menurutnya, untuk menjamin hak pokitik warga binaan yang ada di lapas Palu tidak hilang saat pelaksanaan Pemilu, administrasi kependudukan juga harus terpenuhi. Sehingga, dalam pendataan kependudukan bagi warga binaan, Dinas kependudukan dan catatan sipil harus memastikan bahwaa warga binaan tercatat dan masuk daftar pemilih.

Menurutnya, di lapas Palu nantinya saat Pemilu, akan ada satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang dibuat oleh KPU.

“Diharapkan administrasi kependudukan warga binaan tercatat sehingga masuk daftar pemilih,” ujarnya. Ditempat yang sama, Kakanwil Kementerian Hukum dan Sulteng, Budi Argap Situngkir meminta kepada satuan kerja di bawah Kemenkum HAM agar memastikan administrasi kependudukan warga binaan ada agar tidak kehilangan hak politiknya.LIA