PALU, HAWA.ID – Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 secara resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini akan berganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menurut pemerintah dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi semua peserta BPJS.
Perubahan ini nantinya akan berlaku selambatnya pada 30 Juni 2025.
Apa itu BPJS KRIS?
BPJS KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar adalah sebuah sistem baru yang BPJS Kesehatan untuk menggantikan sistem kelas sebelumnya.
KRIS memberikan standar minimum pelayanan rawat inap yang sama bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan, tanpa membedakan kelas iuran.
Sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa semua golongan masyarakat menerima pelayanan medis dan non-medis yang setara.
“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.” dikutip Hawa.id Pasal 103B ayat 1 Perpres No. 59 Tahun 2024.
BPJS Kelas 1, 2, 3 Bayar Berapa?
Selama masa transisi menuju sistem KRIS, tarif iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3 masih tetap berlaku hingga akhir tahun 2024. Berikut adalah besaran iuran yang berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan:
- Kelas 1: Rp150.000 per bulan
- Kelas 2: Rp100.000 per bulan
- Kelas 3: Rp42.000 per bulan (dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000 per bulan)
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memastikan bahwa iuran tidak akan mengalami kenaikan sepanjang 2024.
“Presiden telah menegaskan bahwa tahun 2024 iuran BPJS Kesehatan tidak naik,” kata Rizzky.
Kelas BPJS Dihapus Diganti Apa?
Pemerintah menggantikan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
KRIS memastikan seluruh peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan yang seragam tanpa perbedaan berdasarkan besaran iuran yang dibayarkan.
“Penerapan KRIS menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur dan fasilitas ruangan, sehingga semua pasien mendapat perlakuan yang sama.” ungkap Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono
Apa itu Kelas Rawat Inap Standar?
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah sistem baru yang menggantikan kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan.
KRIS menetapkan 12 kriteria standar yang harus dipenuhi oleh rumah sakit, termasuk:
- Komponen bangunan yang tidak memiliki tingkat porositas tinggi.
- Ventilasi udara dengan minimal 6 kali pergantian udara per jam.
- Pencahayaan dengan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk tidur.
- Tempat tidur yang dilengkapi dengan 2 kotak kontak dan nurse call.
- Nakas per tempat tidur.
- Suhu ruangan antara 20-26°C.
- Pembagian ruangan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
- Kepadatan maksimal 4 tempat tidur per ruangan dengan jarak minimal 1,5 meter antar tepi tempat tidur.
- Tirai/partisi dengan rel menempel di plafon atau menggantung.
- Kamar mandi dalam ruangan rawat inap.
- Aksesibilitas kamar mandi sesuai standar.
- Outlet oksigen di setiap ruangan.
Dengan standar ini, nantinya mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit dapat meningkat dan tidak ada lagi diskriminasi dalam layanan berdasarkan kelas iuran.
“Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025,” sebut putusan dalam Perpres tersebut.
“Pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.LIA