Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah yang diajukan oleh pasangan -Abdul Karim Al Jufri. Dengan putusan Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025, kemenangan pasangan dan dr. Reny A. Lamadjido dalam Pilgub Sulteng 2024 kini telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang yang digelar di MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025). Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa gugatan yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan dinyatakan kabur atau obscuur libel.

“Menimbang bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur, maka berpendapat permohonan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Hakim Arief dalam persidangan.

Sebelumnya, pasangan -Abdul Karim menggugat hasil Pilgub Sulteng ke MK dengan dalih adanya dugaan pelanggaran yang menyebabkan banyak pemilih tidak bisa menggunakan hak suaranya. Namun, setelah melalui proses persidangan, MK menilai dalil tersebut tidak memiliki bukti yang cukup kuat dan menolak gugatan tersebut secara keseluruhan.

Dengan keputusan ini, Komisi Pemilihan Umum () Sulawesi Tengah secara resmi menetapkan dan dr. Reny A. Lamadjido sebagai Gubernur dan Gubernur Sulawesi Tengah periode 2025-2030. **