JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan hasil Pemilihan Gubernur yang diajukan oleh pasangan -Abdul Karim Al Jufri. Dengan putusan Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025, kemenangan pasangan dan dr. Reny A. Lamadjido dalam Pilgub 2024 kini telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025). Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa gugatan yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan dinyatakan kabur atau obscuur libel.

“Menimbang bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur, maka Mahkamah berpendapat permohonan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Hakim Arief dalam persidangan.

Sebelumnya, pasangan -Abdul Karim menggugat hasil Pilgub ke MK dengan dalih adanya dugaan pelanggaran yang menyebabkan banyak pemilih tidak bisa menggunakan hak suaranya. Namun, setelah melalui proses persidangan, MK menilai dalil tersebut tidak memiliki bukti yang cukup kuat dan menolak gugatan tersebut secara keseluruhan.

Dengan keputusan ini, Komisi Pemilihan Umum () secara resmi menetapkan dan dr. Reny A. Lamadjido sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2025-2030. **