PALU, HAWA Sembilan fraksi termasuk Fraksi NasDem DPRD Palu menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023. Peraturan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini disetujui dalam rapat paripurna di ruang utama dewan pada Senin (02/03).

Fraksi Partai Nasional Demokrat melalui juru bicaranya Imam Darmawan secara resmi menyatakan sikap setuju. Keputusan Fraksi NasDem DPRD Palu didasari keinginan agar regulasi penyesuaian pajak daerah ini segera masuk ke tahapan selanjutnya sesuai mekanisme perundangan.

“Kami menerima Raperda ini untuk dibahas pada langkah selanjutnya dengan harapan dapat membawa manfaat bagi seluruh masyarakat Kota Palu,” kata Imam Darmawan, Anggota Legislatif Partai NasDem.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palu Rico Djanggola. Ia memastikan bahwa proses sidang telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh 25 dari total 35 pimpinan dan anggota dewan yang menandatangani daftar hadir.

“Rapat paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 dengan ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Rico Djanggola, Ketua DPRD Kota Palu.

Mewakili Pemerintah Kota Palu, Sekretaris Daerah Irmayanti Pettalolo menjelaskan bahwa perubahan perda merupakan tindak lanjut atas evaluasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Penyesuaian juga dilakukan untuk menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi nasional yang berlaku.

Dukungan bulat dari seluruh perwakilan partai membuat proses legislasi dapat terus berjalan lancar. Harapan besar dari Fraksi NasDem DPRD Palu dan fraksi lainnya adalah optimalisasi manfaat pajak demi pertumbuhan ekonomi lokal yang adil serta tidak memberatkan masyarakat kecil.LIA