JAKARTA, HAWA – Dua balita berusia 4 dan 3 tahun menjadi korban penganiayaan di sebuah kontrakan di kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 5 April 2025, dan pelaku adalah EC (28), kekasih dari ibu kandung kedua anak tersebut, OG.
Kasus terungkap setelah warga mendengar tangisan dari dalam kontrakan yang terkunci. Mereka kemudian mendobrak pintu dan menemukan kedua balita dalam kondisi luka serius, terutama di bagian wajah, serta tampak trauma.
“Tangisan bocah kecil dari dalam rumah yang tampak sepi bikin warga curiga,” kata Sansan (25), tetangga korban, dikutip dari Tribun, Kamis (10/4).
Polres Metro Jakarta Utara menangkap EC pada Selasa malam, 8 April 2025, di wilayah Penjaringan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi, menyatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
EC dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Dari pemeriksaan, polisi menemukan bahwa penganiayaan terjadi berulang kali. EC mengaku kesal karena kedua balita buang air kecil dan besar di kasur.
Ia melakukan kekerasan dengan menampar dan membenturkan kepala korban ke tembok.
“Keterangan awal hasil pemeriksaan, memang yang bersangkutan itu si anak ini bangun tidur, kemudian pipis dan BAB di kasur,” ujar AKBP Benny Cahyadi kepada wartawan, Rabu (9/4).
Saat ini, kedua korban telah diserahkan kembali kepada ibu mereka, OG.
Polisi masih mendalami keterlibatan OG, yang mengaku tidak tahu tentang penganiayaan karena tidak berada di rumah saat kejadian terakhir.
Namun, AKBP Benny menyebut ada indikasi OG mengetahui kekerasan sebelumnya.
Anggota Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, pada 10 April 2025, meminta polisi memastikan pemulihan trauma korban melalui Unit PPA dan lembaga terkait.
Hingga kini, polisi masih menunggu hasil visum untuk menentukan tingkat keparahan luka korban.*/LIA