, HAWA.ID – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah () menggelar Rapat untuk penetapan Raperda tentang Perubahan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2024, yang mencakup penyampaian laporan hasil pembahasan, permintaan persetujuan, dan pendapat akhir kepala daerah.

Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama pada hari Senin, 27 Agustus 2024.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua 2 Hj. Zalzulmida A. Djanggola, SH, CN, serta dihadiri oleh anggota DPRD lainnya dan perwakilan dari Pemda, yaitu Sekdaprov Novalina, MM, serta OPD lainnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD memutuskan untuk menunda penetapan Perubahan dikarenakan beberapa hal yang termuat dalam laporan Pansus yang dibacakan oleh Irianto Malinggong.

Laporan Pansus menegaskan bahwa hasil laporan Badan Anggaran harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, antara lain sebagai berikut:

Program kegiatan usulan DPRD yang tidak terlaksana pada Tahun Anggaran 2023 harus dianggarkan dan dimasukkan kembali dalam Perubahan 2024 sesuai kesepakatan dan keputusan pada penetapan APBD 2024 serta rekomendasi hasil paripurna KUPA dan PPAS-P 2024.

Program kegiatan usulan DPRD yang tidak tepat (salah kamar) pada OPD sebelumnya agar dilakukan pergeseran pada OPD terkait sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Program kegiatan usulan DPRD yang tidak terlaksana di Tahun Anggaran 2023 harus dianggarkan dan dimasukkan kembali dalam APBD Perubahan 2024 sesuai kesepakatan dan keputusan paripurna pada penetapan APBD Perubahan 2024.

Program kegiatan usulan DPRD pada APBD 2024 murni yang belum terinput atau tidak ada anggarannya, harus diinput kembali dan dianggarkan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.

Pergeseran kegiatan di OPD agar dapat dilakukan. Sebagian usulan yang masuk dan diinput oleh Bappeda saat usulan pokir dimasukkan ternyata tidak sesuai dengan prioritas usulan DPRD. Penginputan oleh Bappeda hanya dilakukan berdasarkan nomor urut usulan, bukan berdasarkan prioritas kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, sebagian usulan perlu dilakukan pergeseran dan bahkan perpindahan OPD sesuai dengan mekanisme dan yang berlaku.

Apabila hal-hal di atas tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah, Pansus meminta untuk menunda paripurna penetapan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan mengusulkan untuk mengajukan hak angket.

Akhirnya, rapat paripurna tersebut diskors dan menunggu undangan selanjutnya.*/LIA