PALU, HAWA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Kedua untuk menetapkan persetujuan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Tompotika. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Gedung Bidarawasia, Kamis (25/9/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, S.Pt, didampingi Wakil Ketua III, H. Ambo Dalle, dan diikuti seluruh anggota DPRD baik secara langsung maupun virtual. Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Dra. Novalina, M.M., hadir mewakili Gubernur Sulteng bersama sejumlah kepala OPD, pejabat Sekretariat DPRD, serta tamu undangan lainnya.

Bupati Banggai diwakili Asisten I Setda Banggai. Hadir pula Ketua Komisi I DPRD Banggai, Lisa Sundari, beberapa anggota DPRD Banggai, camat, kepala desa, serta Forum Pemekaran Kabupaten Tompotika.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Sulteng menyampaikan pandangan umum dan menyatakan sepakat mendukung penetapan DOB Kabupaten Tompotika. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah daerah dan DPRD Sulteng.

Sekdaprov Novalina yang membacakan sambutan gubernur menegaskan bahwa DOB Tompotika menjadi momentum bersejarah untuk pemerataan pembangunan di Sulawesi Tengah. “Pemekaran ini bertujuan mendekatkan pelayanan, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah dengan tantangan geografis dan aksesibilitas,” ujarnya.

Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, menegaskan komitmen legislatif mendukung penuh perjuangan pemekaran hingga Kabupaten Tompotika resmi terbentuk. “Kami berharap pemekaran ini mampu mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di tujuh kecamatan yang tergabung dalam DOB Tompotika,” katanya.

Rencananya, Kabupaten Tompotika akan beribukota di Kecamatan Balantak dan mencakup tujuh kecamatan, yaitu Masama, Lamala, Mantoh, Balantak, Balantak Utara, Balantak Selatan, dan Bualemo.

Dengan disetujuinya pembentukan DOB Kabupaten Tompotika di tingkat provinsi, dokumen usulan pemekaran segera diajukan ke pemerintah pusat untuk pembahasan lebih lanjut.LIA