PALU, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi () resmi mengesahkan Anwar Hafid dan dr. Reny Lamadjido sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pilgub 2024.

Pengesahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-II Tahun Kesatu DPRD Provinsi di Ruang Sidang Utama DPRD , Senin (10/2).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulteng, Arus Abdul Karim. Dalam sidang tersebut, DPRD juga mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, dan Ma’mun Amir, yang masa jabatannya akan segera berakhir.

Keputusan ini dituangkan dalam Berita Acara dan Surat Keputusan yang akan disampaikan kepada Presiden melalui Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari proses administrasi pemerintahan.

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan Berita Acara tentang Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Provinsi dalam Rangka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Tahun 2024 dan Berita Acara Usulan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Masa Jabatan Tahun 2021-2025.

“Pengesahan ini adalah bagian dari mekanisme konstitusional dalam pergantian kepemimpinan daerah. Kami juga ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada dan Ma’mun Amir atas dedikasi serta pengabdian mereka dalam memimpin Sulawesi Tengah,” ujar Arus Abdul Karim dalam sambutannya.

Rapat paripurna dihadiri oleh Gubernur Rusdy Mastura, pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng terpilih Anwar Hafid dan dr. Reny Lamadjido, para anggota DPRD, pejabat daerah, serta tamu undangan lainnya.*/LIA