PALU, HAWA.ID – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat finalisasi kajian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Strategi Penanganan Kemiskinan Kultural dan Pemberdayaan Nilai Lokal.
Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi II Gedung Bidarawasia, Jalan Moh Yamin, Palu, dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Moh. Hidayat Pakamundi, SE. Hadir anggota DPRD Sulteng Abdul Rahman, ST A.A.I, Risnawati M. Saleh, S.Sos, Sri Atun, dan Yusuf, SP. Turut hadir pula tenaga ahli DPRD Sulteng, tim pengkaji penyusunan Raperda, serta jajaran OPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam rapat tersebut, Hidayat Pakamundi menegaskan bahwa regulasi yang lahir harus selaras dengan peraturan gubernur dan diperkuat melalui perda inisiatif DPRD. Menurutnya, perda ini akan menjadi landasan operasional bagi berbagai program pemerintah daerah, khususnya dinas sosial, ketahanan pangan, dan OPD terkait lainnya.
“Kami berharap lahir perda yang fokus pada penanggulangan kemiskinan berbasis multikultural. Masih banyak wilayah yang belum tersentuh, sehingga pendekatannya perlu lebih spesifik,” tegas Hidayat.
Ia menambahkan, kemiskinan bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga dipengaruhi faktor kultural yang selama ini kurang mendapat perhatian. Karena itu, strategi penanggulangan kemiskinan harus dirancang lebih komprehensif, berkelanjutan, dan berbasis pada potensi lokal.
“Potensi lokal adalah kekuatan masyarakat kita. Regulasi ini harus memberi ruang lebih luas agar masyarakat bisa mandiri dan sejahtera,” jelasnya.
Komisi IV menilai, pengentasan kemiskinan tidak bisa hanya dilakukan dengan pendekatan umum. Sentuhan lokal yang sesuai karakter masyarakat Sulteng menjadi kunci agar program pemberdayaan lebih efektif dan diterima.
“Raperda ini bukan sekadar produk hukum, tetapi juga komitmen bersama untuk memberdayakan masyarakat. Kami ingin memastikan regulasi ini benar-benar menjadi solusi nyata,” tutup Hidayat.LIA