JAKARTA, HAWA.ID –
Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Sony Tandra ST, melaksanakan kegiatan koordinasi dan komunikasi dengan tujuan belajar menangani dan mengelola sampah di Pemprov DKI Jakarta. Dalam agenda rutin DPRD Sulteng tersebut, Ketua DPRD Sulteng, Dr.Hj Nilam Sari Lawira SP,.MP, dan Wakil Ketua I H.M Arus Abdul Karim turut serta.
Rombongan komisi III yang terdiri dari beberapa anggota seperti Zainal Abidin Ishack ST, Huismant B Toripalu SH, MH, Dra Marlela Sute, M.Si, Hasan Patongai SH, Muhaimin Junus SE, Abdul Karim Aljufrie, Ibrahim Hafied, H Amno Dalle, serta H Nasse Jibran SH, MH, diterima oleh Ketua Sub Kelompok Pengembangan Penanganan Sampah (PSPBL) B3 Badan Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta di Aula Lt I Pemprov DKI. Kamis (13/7/23).
Sony Tandra dalam pengantarannya menyampaikan bahwa DPRD Sulteng, khususnya Komisi III, sengaja melaksanakan kegiatan ini dengan menyasar Balai Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta karena ingin belajar mengenai penanganan sampah di wilayah tersebut. Sony menjelaskan bahwa dengan 12 kabupaten ditambah satu kota di Sulteng, pihaknya mendorong agar seluruh wilayah di Sulteng, terutama Kota Palu yang berkeinginan meraih Adipura, dapat mengelola sampah dengan baik. Wilayah ini juga memiliki banyak investasi dan perusahaan yang menghasilkan buangan sampah dan limbah secara bebas.
“Makanya kita perlu belajar bagaimana mengelola sampah atau limbah yang tiap hari menumpuk sehingga tidak mengganggu lingkungan,” jelas Sony.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Sub Kelompok Pengembangan Fasilitas Teknis Badan Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, Fahmi, menyampaikan bahwa DKI Jakarta mengelola limbah dengan mengajak masyarakat untuk mengelola sampah secara mandiri. Fahmi menjelaskan bahwa masyarakat dilibatkan secara proaktif dan diajari bagaimana mendaur ulang sampah serta memanfaatkannya kembali.
Pemerintah DKI Jakarta memberi peluang kepada masyarakat untuk melakukannya sendiri. Pengelolaan sampah di DKI Jakarta juga melibatkan pihak ketiga yang memiliki izin operasi, sehingga masyarakat dapat memperoleh manfaat dari pengelolaan sampah dan limbah. Semua proses ini diatur berdasarkan peraturan Gubernur DKI Jakarta.
Semua kebijakan diatur oleh provinsi, terutama dalam perencanaan, penganggaran, sumber daya manusia, serta target retribusi dari pengelolaan sampah. DKI Jakarta memiliki lebih dari 1.000 tempat pembuangan sampah yang tersebar di seluruh wilayahnya, termasuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pantar Gebang dengan jumlah sampah sekitar 7.500 ton per hari. Dengan adanya peraturan gubernur, DKI Jakarta mampu mengatasi masalah sampah dengan baik.
Kegiatan koordinasi dan komunikasi antara DPRD Sulteng dan Pemprov DKI Jakarta ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan pembelajaran bagi DPRD Sulteng dalam mengelola sampah di wilayahnya. Selain itu, upaya tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dalam mengelola sampah dan menjaga kebersihan lingkungan demi mencapai status Adipura.*/LIA