TASIKMALAYA, Tasikmalaya, Ade Sugianto, melaporkan Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, ke Polres Tasikmalaya pada Jumat, 11 April 2025.

Laporan ini terkait dugaan pemalsuan dokumen resmi , yaitu surat, kop surat, dan stempel kedinasan.

Kuasa Ade Sugianto, Bambang Lesmana, menyampaikan bahwa laporan didasarkan pada dugaan tindak pemalsuan sesuai Pasal 263 KUHP. Bukti yang diserahkan berupa surat undangan untuk camat dan kepala desa untuk acara pada 25 Maret 2025.

Surat tersebut menggunakan nama , tetapi Ade Sugianto menyatakan tidak pernah mengetahui atau menyetujui pembuatan surat itu.

Stempel yang digunakan dalam surat juga disebut tidak sesuai dengan stempel resmi yang ada di Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Cecep Nurul Yakin, saat dimintai keterangan, mengatakan belum mengetahui adanya laporan tersebut. menyatakan bahwa kegiatan yang dimaksud berkaitan dengan monitoring dan evaluasi netralitas aparatur sipil negara, yang merupakan bagian dari tugasnya sebagai Bupati.

Cecep menambahkan bahwa surat tersebut disusun oleh Sekretariat Daerah dan telah dilaporkan kepada Bupati.

Pihak Polres Tasikmalaya mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima. Proses penyelidikan awal sedang dilakukan untuk memeriksa bukti yang diserahkan.*/LIA