JAKARTA, HAWA – Pemerintah merencanakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai 5 Juni 2025. Bantuan ini untuk pekerja yang menerima gaji di bawah Rp 3,5 juta atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), termasuk guru honorer.

Besaran bantuan sebesar Rp150.000 per bulan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Pemerintah akan menyalurkan dana langsung ke rekening bank penerima yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Bank penyalur mencakup BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia untuk wilayah Aceh.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari enam paket insentif ekonomi triwulan II. Tujuannya adalah menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi domestik.

Penerima BSU meliputi pekerja yang tercatat aktif di BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki penghasilan sesuai kriteria. Data penerima langsung dari sistem BPJS, sesuai Permenaker No. 10 Tahun 2022. Pekerja tidak perlu mendaftar secara mandiri.

Proses pencairan juga bisa melalui PT Pos Indonesia bagi penerima tanpa rekening bank. Penerima akan mendapatkan surat pemberitahuan sebagai dasar pengambilan bantuan.

Pemerintah mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan. Informasi resmi hanya tersedia di situs bsu.kemnaker.go.id dan kanal siapkerja.kemnaker.go.id. Pemeriksaan Status kepesertaan juga bisa melalui aplikasi BPJSTKU dan e-Form Jamsostek.

Presiden Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin, menyatakan bahwa bantuan ini diharapkan menyasar pekerja rentan termasuk sektor informal. Evaluasi tahun-tahun sebelumnya menunjukkan tantangan ketepatan sasaran, termasuk keterlambatan pencairan akibat kendala teknis.

Kemnaker menegaskan bahwa hingga akhir Mei 2025 belum ada pengumuman resmi. Namun, masyarakat dapat memverifikasi data melalui cekbansos.kemensos.go.id untuk memastikan NIK dan kepesertaan sesuai.

Bagi penerima yang memenuhi syarat tetapi belum menerima bantuan, Kemnaker menyarankan agar perusahaan memperbarui data ke BPJS atau menghubungi layanan pengaduan BPJS di nomor 175.

Untuk perkembangan lanjutan, masyarakat dapat memantau situs resmi Kemnaker dan akun media sosial @KemnakerRI.LIA