DENPASAR, HAWA – Sejumlah pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di berbagai daerah mengeluh karena masih diminta agunan oleh bank saat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Padahal, aturan resmi menyebut bahwa KUR tanpa agunan berlaku bagi pinjaman di bawah Rp100 juta.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa pinjaman KUR di bawah Rp100 juta tidak boleh dipersyaratkan agunan tambahan. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah bank tetap meminta jaminan kepada debitur kecil.
Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza mengatakan pemerintah akan mengevaluasi bank yang masih melanggar aturan itu.
“Kami pun di Kementerian UMKM akan mengevaluasi apakah dia diturunkan atau dicabut kuota KUR-nya,” kata Helvi usai Rapat Koordinasi Penyaluran KUR 2025 di Gedung Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Kamis (6/11).
Menurutnya, sebagian bank terlalu berhati-hati dalam menyalurkan pembiayaan bagi usaha kecil. “Jadi banyak faktor. Ada juga bank sendiri yang terlalu kaku dan terlalu berhati-hati,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya tengah melakukan investigasi terhadap laporan debitur yang dipersulit saat mengakses KUR tanpa agunan. Investigasi ini melibatkan Kementerian Koperasi dan UMKM serta perbankan penyalur KUR.
Pemerintah juga menegaskan bahwa bank yang terbukti meminta agunan tambahan dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pencabutan kuota penyaluran KUR. Selain itu, Kementerian Keuangan bersama Kemenkop UMKM telah memberikan teguran tertulis kepada sejumlah kantor cabang bank yang melanggar aturan.
Banyak pelaku UMKM mengaku enggan mengajukan KUR karena takut diminta agunan. Padahal, mereka membutuhkan akses pembiayaan tanpa jaminan untuk mengembangkan usaha. Pemerintah berharap kebijakan KUR tanpa agunan dapat berjalan sesuai ketentuan agar pelaku usaha kecil lebih mudah memperoleh modal.
Kebijakan mengenai KUR tanpa agunan dapat dilihat secara lengkap melalui situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian./LIA