JAKARTA, HAWA – Pemerintah hapus biaya balik nama (BBNKB) kendaraan bekas jadi Rp 0 mulai 2026 berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Proses tak lagi butuh KTP pemilik lama, cukup E-KTP pembeli baru. Kebijakan ini berlaku nasional termasuk DIY dan Sulawesi Tengah.

Pasal 12 ayat (1) UU HKPD batasi BBNKB hanya penyerahan pertama (kendaraan baru). Kendaraan bekas kebalik nama bebas bea, hemat hingga 1% NJKB. DetikOto konfirmasi “BBN Rp 0, tak perlu KTP pemilik lama”. Banjoo.id sebut proses digital berbasis NIK dan biometrik percepat urusan 1-3 hari.

Syarat Balik Nama Lengkap
Pembeli sediakan:

  • E-KTP pemilik baru
  • STNK asli + fotokopi
  • SKKP (notis pajak)
  • BPKB asli + fotokopi
  • Kwitansi pembelian bermaterai
    Tak perlu KTP lama, proses verifikasi manual diganti digital. Sementara itu, cek fisik kendaraan tetap wajib di Samsat atau Polres.

Rincian Biaya Lain yang Dibayar
Meski BBN Rp 0, pungutan PNBP Polri tetap berlaku (PP No. 76/2020):

Jenis Biaya Mobil (Roda 4) Motor (Roda 2)
BBNKB Rp 0 Rp 0
SWDKLLJ Rp 143.000 Rp 35.000
STNK Baru Rp 200.000 Rp 100.000
TNKB / Plat Nomor Rp 100.000 Rp 60.000
BPKB Baru Rp 375.000 Rp 225.000
Mutasi (Beda Provinsi) Rp 250.000 Rp 150.000

*Catatan: Total estimasi biaya mobil sekitar Rp1–1,5 juta di luar PKB tahunan, tergantung NJKB dan status tunggakan. Denda PKB dan SWDKLLJ berlaku jika terjadi keterlambatan pembayaran. Pungutan mengacu pada PNBP Polri sesuai PP No. 76 Tahun 2020.

Urus di Samsat keliling, aplikasi SIGUNTING, atau online NTMC Polri. Durasi 1-3 hari vs 3-7 hari manual. Koordinasi dengan Korlantas Polri sinkronisasi data nasional cegah STNK mati pajak. Manfaat: perpanjang STNK pakai KTP sendiri tanpa pinjam KTP lama.

Hemat biaya signifikan untuk mobil NJKB Rp300 juta (dulu BBN Rp3 juta). Proses cepat cegah denda pajak tahunan. Berlaku semua provinsi, termasuk Palu Sulawesi Tengah. Meskipun begitu, PKB 1,5-2% NJKB tetap wajib bayar saat balik nama.

Kebijakan hanya kendaraan bekas, mobil baru tetap bayar BBN 12,5%. Cek riwayat kendaraan via Cek Nomor Polisi hindari sengketa. Dealer resmi fasilitasi proses gratis admin. Samsat digital cegah calo dan percepat layanan publik 2026.*/LIA