JAKARTA, HAWA – Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui batas usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) minimal 30 tahun pada saat pelantikan.
Keputusan ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), meskipun fraksi PDIP menyampaikan keberatannya. Dengan keputusan tersebut, Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), kini memiliki peluang besar untuk ikut serta dalam Pilkada Serentak 2024.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Mayoritas fraksi menyatakan persetujuannya untuk menggunakan putusan MA sebagai dasar penetapan usia minimal cagub-cawagub. Namun, fraksi PDIP menolak keputusan ini karena mereka berpendapat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lebih relevan, yang menetapkan usia minimal harus dipenuhi pada saat pendaftaran, bukan pelantikan.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi (Awiek), menegaskan bahwa keputusan ini telah disetujui oleh mayoritas fraksi, meskipun terjadi perdebatan dalam rapat tersebut.
“Mayoritas fraksi sepakat merujuk ke MA. Fraksi PDIP sudah diberi kesempatan bicara, fraksi lain juga memiliki hak yang sama,” kata Awiek.
Penerapan batas usia 30 tahun saat pelantikan membuka peluang bagi Kaesang Pangarep, yang akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Dengan demikian, meski usia Kaesang belum mencukupi saat pendaftaran, ia tetap memenuhi syarat ketika dilantik sebagai cagub atau cawagub di tahun 2025.
Kaesang, yang saat ini didorong oleh beberapa partai politik, termasuk NasDem dan sejumlah partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), untuk maju dalam Pilkada Jateng 2024, kini memiliki kesempatan besar untuk mencalonkan diri.
Bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) merujuk pada putusan MA dalam Peraturan KPU (PKPU) yang akan diterbitkan, jalan Kaesang menuju Pilkada semakin terbuka lebar.
Fraksi PDIP tetap bersikeras bahwa aturan usia harus mengikuti putusan MK, yang menetapkan syarat usia minimal saat pendaftaran.
Namun, keputusan Baleg untuk merujuk pada putusan MA telah memberikan angin segar bagi Kaesang dan para pendukungnya.