PALU, HAWA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palu menggelar rapat pada Rabu (9/4) untuk membahas finalisasi dua rancangan peraturan daerah terkait kode etik dan tata beracara badan kehormatan.
Rapat ini dihadiri oleh 11 anggota Pansus dari berbagai fraksi, serta tenaga ahli dari Fakultas Hukum Universitas Tadulako dan Biro Hukum Kota Palu.
Zet Pakan, Ketua Pansus, menegaskan bahwa pembahasan kali ini hanya untuk merapikan pasal-pasal dalam rancangan peraturan yang sudah dibahas sebelumnya.
“Pansus hanya merapikan pasal demi pasal, tidak ada perubahan pada substansi,” kata Zet Pakan.
Ia menambahkan bahwa meskipun rapat dijadwalkan berlangsung hingga 16 April 2025, Pansus berharap dapat menyelesaikan perbaikan lebih cepat.
Dikutip dari Hawa.id, sebelumnya DPRD Kota Palu menggelar Rapat Paripurna perdana pada Senin, (17/2), yang dihadiri oleh 19 anggota dewan dari berbagai fraksi serta perwakilan Pemerintah Kota Palu.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Ketua DPRD Kota Palu, Muchlis U. Aca, dengan agenda utama dalam sidang ini membahas dua rancangan peraturan DPRD, yakni Rancangan Peraturan tentang Kode Etik dan Rancangan Peraturan tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
“Kedua rancangan ini telah disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” ungkap Muchlis U. Aca dalam rapat tersebut.
Pemerintah Kota Palu turut memberikan pandangan dan penjelasan terkait rancangan yang dibahas.
Sebagai tindak lanjut, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji kedua rancangan itu, dengan anggota Pansus yang terdiri dari 11 anggota dari berbagai fraksi dan diberi waktu tujuh hari untuk membahas secara mendalam.
Muchlis U. Aca juga menambahkan bahwa Pansus akan didukung oleh sekretariat dewan sebagai tim pendamping dalam menyelesaikan tugasnya.
“Komposisi ini diharapkan dapat bekerja maksimal dalam merumuskan kode etik yang akan menjadi pedoman bagi seluruh anggota DPRD Kota Palu,” ujarnya.
Rapat Pansus kali ini merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya dan diharapkan dapat menyempurnakan rancangan peraturan sebelum diusulkan untuk disahkan.*/LIA