PALU, HAWA.ID – Hj Arnila H Moh Ali resmi menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah sisa masa jabatan 2024–2029, setelah diambil sumpahnya dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Kamis (2/4/2026).
Pelantikan Arnila didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4/669 Tahun 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam keputusan tersebut, Menteri Dalam Negeri meresmikan pengangkatan Arnila M Ali terhitung sejak pengucapan sumpah dan janji jabatan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Arus Abdul Karim, dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota dewan lainnya. Prosesi pengucapan sumpah jabatan dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Aroziduhu Waruwu, dalam suasana yang berlangsung khidmat.
Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, menyampaikan apresiasi atas dilantiknya Arnila yang akrab disapa Hj Cica. Menurutnya, kehadiran Arnila menjadi langkah penting dalam memperkuat keterwakilan perempuan di jajaran pimpinan DPRD.
“Sebelumnya komposisi pimpinan DPRD belum ada perempuan. Dengan dilantiknya Ibu Cica, kini ada keterwakilan perempuan di unsur pimpinan. Secara pribadi saya tentu mengapresiasi,” ujar Wiwik.
Arnila yang merupakan politisi Partai NasDem menggantikan Aristan di kursi pimpinan DPRD Sulawesi Tengah. Pergantian tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Sulawesi Tengah yang telah diproses sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.
Dengan pelantikan ini, diharapkan unsur pimpinan DPRD Sulawesi Tengah semakin representatif dan mampu memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, serta penganggaran, termasuk dalam mendorong isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan perempuan di daerah.LIA