JAKARTA, HAWA – Setelah melalui proses yang panjang, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) akhirnya disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini, Selasa (4/6).
Salah satu poin penting dalam UU KIA ini adalah tentang hak cuti melahirkan bagi perempuan yang bekerja.
Saat UU di inisiasi sejak 2022 yang lalu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul.
“Lewat RUU ini, kita ingin memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi. Termasuk hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus dan sarana prasarana di fasilitas umum, hingga kepastian bagi ibu tetap dipekerjakan usai melahirkan,” ungkap Puan Maharani, Ketua DPR RI
Cuti melahirkan selama 6 bulan dengan gaji penuh akan memberikan banyak manfaat bagi perempuan yang bekerja.
Hal ini akan memungkinkan mereka untuk fokus pada pemulihan pasca persalinan dan menjalin ikatan dengan bayi mereka tanpa harus khawatir kehilangan penghasilan.
Selain mengatur tentang cuti melahirkan, UU KIA juga memberikan berbagai perlindungan hak lainnya bagi perempuan yang bekerja, seperti:
- Hak untuk mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter jika mengalami keguguran.
- Hak untuk mendapatkan kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja.
- Hak untuk mendapatkan waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak.
- Hak untuk mendapatkan akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.
Pengesahan UU KIA merupakan sebuah pencapaian yang baik bagi perempuan di Indonesia. UU ini memberikan harapan baru bagi perempuan untuk dapat menyeimbangkan kehidupan kerja dan keluarga, serta mencapai potensi penuh mereka.