JAKARTA, HAWA – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengesahkan regulasi baru mengenai batas nilai pemberian bagi penyelenggara negara melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Keputusan ini membawa kabar bahwa Kado Rp1 Juta sebagai batas minimal lama yang kini resmi naik menjadi Rp1,5 juta per pemberi.
Pimpinan KPK menandatangani peraturan tersebut pada 14 Januari 2026 untuk menggantikan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 yang sudah tidak relevan. Penyesuaian ini mencakup kenaikan batas nilai gratifikasi yang tidak wajib lapor untuk hadiah pernikahan, upacara adat, maupun hari raya keagamaan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa perubahan ini mengikuti tren ekonomi terkini, terutama terkait inflasi dan nilai tukar rupiah. Beliau menilai bahwa angka Rp1 juta dari survei tahun 2018 sudah tidak mencerminkan kondisi lapangan saat ini, sehingga standar tersebut perlu mengalami peningkatan.
“Aturan gratifikasi diubah sesuai tren saat ini agar tetap relevan dengan kondisi ekonomi terkini,” kata Setyo Budiyanto, Ketua KPK, pada Selasa (28/01).
Selain hadiah sosial, aturan ini juga mengubah batas pemberian non-uang antar rekan kerja dari Rp200 ribu menjadi Rp500 ribu per pemberian. Meskipun nilai tersebut menjadi standar yang kini telah terlampaui oleh batas baru, lembaga antirasuah tetap menekankan pentingnya integritas. Penyelenggara negara tetap memiliki kewajiban utama untuk menolak setiap pemberian yang berhubungan dengan jabatan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan ketepatan substansi dan efisiensi pelaporan. Dengan batasan yang lebih realistis, KPK dapat lebih fokus mengawasi pemberian yang memiliki risiko korupsi tinggi daripada laporan kado yang bersifat seremonial.
Pihak lembaga juga mengatur mekanisme pelaporan yang lebih cepat, yakni maksimal 30 hari kerja jika penerima tidak sempat menolak pemberian tersebut.*/LIA