PALU, HAWA — Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap seorang pemuda berinisial R (24) karena membawa sabu dari orang tak dikenal. Penangkapan terjadi di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, sekitar pukul 17.00 WITA, Rabu (16/7).
Tim opsnal Satresnarkoba mulai menyelidiki kasus ini sejak Jumat (11/7) setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Setelah melakukan pemantauan, polisi berhasil menangkap R dan menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 2,402 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita tiga plastik klip kosong kecil, tiga plastik klip sedang, satu kotak plastik warna hijau, serta dua sendok pipet. Barang-barang tersebut ditemukan bersama pelaku saat penangkapan berlangsung.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, menyatakan bahwa pelaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Tatanga.
“Tersangka kita amankan dengan barang bukti yang cukup untuk membuktikan adanya niat peredaran. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan lanjutan,” kata AKP Usman, pada Rabu.
Kemudian, polisi menggeledah rumah pelaku dan menemukan empat paket kristal lain yang diduga sabu. Namun, hasil uji cepat menggunakan teskid menunjukkan bahwa serbuk tersebut negatif methamphetamine.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang terus membantu melalui informasi. Ini menunjukkan bahwa perang melawan narkoba harus dilakukan secara bersama-sama,” tegasnya.
Saat ini, pelaku diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan urine dan pemberkasan perkara.
Polisi menjerat R dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti akan dianalisis lebih lanjut oleh laboratorium Badan Narkotika Nasional.LIA