JAWA BARAT, HAWA.ID – Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat memperkenalkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) untuk para aparatur sipil negara (ASN) di wilayah tersebut.
Kebijakan ini bertujuan untuk memungkinkan ASN bekerja dari mana saja, tanpa harus terikat dengan lokasi kantor.
Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa keputusan ini didasarkan pada hasil studi yang telah dilakukan selama satu tahun.
Dalam studi tersebut, ditemukan bahwa beberapa posisi ASN dapat melaksanakan tugasnya tanpa harus hadir di kantor secara fisik.
ASN yang diperbolehkan menerapkan WFA adalah mereka yang bekerja pada posisi non-pelayan publik, seperti perencana, bagian keuangan, konseptor, penginput data, dan analis data.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas kepada ASN dalam menjalankan tugasnya tanpa mengorbankan efektivitas kerja.
Selain itu, implementasi WFA juga dianggap dapat menghemat anggaran APBD. Dalam hal ini, anggaran yang biasanya dialokasikan untuk transportasi pegawai dan makan minum dinas dapat dikurangi.
Tim Ahli Gubernur bidang Reformasi, Birokrasi, dan Digitalisasi, Juwanda, mengungkapkan keyakinannya bahwa dengan menerapkan sistem WFA, anggaran untuk makan, minum, tagihan listrik, air, dan perjalanan dinas dapat berkurang hingga 30 persen.
Kebijakan Work From Anywhere ini akan diberlakukan secara permanen untuk ASN yang tidak memiliki interaksi dengan publik atau pelayanan publik, seperti perencana, bagian keuangan, konseptor, penginput data, analis data, dan sejenisnya. Penerapan kebijakan ini telah diujicobakan sejak minggu ini.
Studi yang telah dilakukan selama satu tahun memberikan harapan bahwa produktivitas kerja ASN akan meningkat dengan adanya sistem WFA ini.
Selain itu, penghematan anggaran APBD yang terjadi akibat transportasi pegawai dan makan minum dinas dapat memberikan dampak positif bagi keuangan daerah.
Selain manfaat yang sudah disebutkan, kebijakan WFA juga diharapkan dapat mengurangi stres yang timbul akibat perjalanan dalam lalu lintas yang padat.
Selain itu, implementasi WFA juga dapat membantu mengurangi volume kendaraan di jalan, sehingga potensi kemacetan dapat berkurang.
“Stres di perjalanan lalu lintas akan berkurang dan juga membantu pengurangan volume kendaraan sehingga potensi kemacetan bisa dikurangi.” ungkap Ridwan dikutip Hawa.ID melalui akun twitternya.
Namun, penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini hanya diberlakukan kepada ASN yang memiliki sejarah kerja yang disiplin dan produktif.
ASN yang ingin menerapkan WFA harus mendapatkan persetujuan dari atasan mereka, dengan peningkatan KPI (Key Performance Indicator) kerja sebagai salah satu syaratnya.
Ridwan Kamil menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari adaptasi reformasi kerja pasca pandemi Covid-19.
“Semoga pihak dunia kerja swasta pun bisa memulai secara permanen pola kerja seperti ini. Sehingga menghemat biaya, mengurangi stres dan mengurangi potensi kemacetan lalu lintas.” tambahnya.
Hal ini menurutnya menunjukkan bahwa produktivitas kerja dapat tetap terjaga tanpa harus selalu beraktivitas di kantor seperti pola kerja konvensional sebelumnya.
Kebijakan ini dinamai Mekanisme Kerja Dinamis (MKD) atau Dynamic Working Arrangement.
Dirinya berharap agar sektor swasta juga dapat mengadopsi pola kerja yang sama secara permanen. Dengan demikian, diharapkan dapat menghemat biaya, mengurangi stres, serta mengurangi potensi kemacetan lalu lintas di wilayah tersebut.*/LIA