PALU, HAWA.ID — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu menggelar konsultasi publik terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Petani Garam di Teluk Palu, Kamis (16/10/2025), di aula Kantor Kelurahan Talise, Kota Palu.
Kegiatan tersebut dihadiri petani garam dari wilayah Teluk Palu serta sejumlah anggota DPRD Kota Palu, di antaranya Dr. Arif Miladi selaku Ketua Bapemperda, Muslimun, Alfian Chaniago, dan Andris, bersama perwakilan dari Setda Kota Palu dan Sekretariat DPRD Kota Palu.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Dr. Arif Miladi, mengatakan konsultasi publik ini penting sebagai bentuk keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan regulasi daerah.
“Ini bagian dari transparansi DPRD. Masyarakat harus dilibatkan sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam merumuskan kebijakan publik,” ujarnya.
Menurut Arif, antusiasme masyarakat cukup tinggi. Banyak petani garam yang memberikan masukan, mulai dari kebutuhan sarana dan prasarana hingga ide menjadikan kawasan tambak garam sebagai lokasi edukasi dan wisata budaya.
“Warga Talise mengusulkan agar lokasi penggaraman tidak hanya difungsikan untuk produksi garam, tetapi juga menjadi ruang edukasi dan objek wisata. Karena Palu adalah satu-satunya kota di Sulawesi Tengah yang memiliki tambak garam di tengah kota,” katanya.
Arif menambahkan, sejumlah masukan yang belum tertuang dalam draf Ranperda akan dipertimbangkan untuk dimasukkan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Salah satu petani garam, Salwiah, turut menyampaikan pentingnya uji kualitas garam untuk memastikan produk lokal bebas dari bahan berbahaya seperti merkuri.
“Masukan ini akan kami tindak lanjuti. Kami akan mendorong adanya penelitian agar bisa diketahui apakah garam yang diproduksi aman dan layak konsumsi,” kata Arif.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda Perlindungan Petani Garam bertujuan melindungi fungsi lahan penggaraman dari ancaman alih fungsi akibat pesatnya pembangunan di kawasan Teluk Palu.
“Kalau tidak ada regulasi, lahan penggaraman bisa saja berubah fungsi. Dengan adanya Perda nanti, petani memiliki kepastian hukum dan lahan mereka terlindungi,” jelasnya.
Arif juga menegaskan bahwa lahan milik petani tetap bisa diperjualbelikan, sepanjang tidak dialihfungsikan dari kegiatan penggaraman.
Usai konsultasi publik, Bapemperda akan menyiapkan langkah lanjutan dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Ranperda secara lebih mendalam bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Kami menargetkan Ranperda Perlindungan Petani Garam ini bisa disahkan tahun ini. Tahun lalu sempat tertunda, jadi 2025 ini kami percepat agar petani punya payung hukum dan lahan mereka tidak terancam,” tandas Arif.LIA