PALU, HAWA — Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, memimpin rapat paripurna yang membahas Ranperda Baru di Palu, Senin, 25 Agustus 2025. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD dengan agenda penjelasan Wali Kota terhadap tiga Ranperda strategis.
Rico menegaskan bahwa tiga Ranperda tersebut meliputi perubahan APBD 2025, pengelolaan barang milik daerah, dan perubahan susunan perangkat daerah. Ia menyebut bahwa ketiganya masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Palu 2025.
“Ketiga Ranperda ini telah melalui tahapan pra-pembicaraan tingkat I dengan landasan peraturan perundang-undangan. Proses dimulai dengan rapat Bapemperda yang membahas kerangka Ranperda,” kata Rico pada Senin.
Menurutnya, pembahasan Ranperda memegang peran penting karena menghasilkan produk hukum daerah tertinggi. Produk tersebut menjadi pedoman pembangunan hukum serta melaksanakan amanat regulasi yang lebih tinggi.
Sementara itu, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid melalui Asisten I, Usman, menyampaikan penjelasan resmi. Ia menuturkan bahwa perubahan APBD 2025 bertujuan menyesuaikan kebijakan umum dengan kondisi aktual, termasuk kebutuhan mendesak dan keadaan darurat. Target pendapatan daerah ditetapkan Rp1,84 triliun, belanja Rp1,85 triliun, dan pembiayaan Rp10,39 miliar.
Selain itu, Usman memaparkan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi baru tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi aset. Sebanyak 354 pasal baru mengatur pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan barang milik daerah.
Ranperda ketiga menekankan perubahan struktur organisasi pemerintah. Perubahan ini mencakup pembentukan Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Tenaga Kerja yang berdiri sendiri, serta penyesuaian tipologi Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah dari tipe B menjadi tipe A.
“Dengan adanya penyesuaian regulasi ini, Pemerintah Kota Palu berharap dapat memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan pelayanan publik,” ujar Usman.RIL/LIA