, HAWA — Polresta tangkap pria berinisial M.P. (45) pada Rabu malam, 11 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WITA di BTN Palupi Permai, Kecamatan Tatanga, Kota . Penangkapan ini terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 51,2 gram.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, membenarkan operasi tersebut dan menyebut tim bertindak berdasarkan laporan masyarakat yang masuk beberapa sebelumnya.

“Benar, satu orang telah diamankan berikut barang bukti narkotika. Saat ini kasusnya sedang ditangani lebih lanjut oleh penyidik,” kata Deny pada Kamis.

Kasatresnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, menyampaikan bahwa masyarakat memberikan informasi awal pada Jumat, 8 Juni 2025. Warga menyebut M.P. sering melakukan sabu di wilayah Kota Palu. Tim opsnal kemudian menyelidiki dan membuntuti terduga sebelum melakukan penggerebekan.

Penggeledahan di pelaku mengungkap satu paket sabu dengan berat bruto 51,2 gram. juga menyita dua timbangan digital, plastik klip kosong, pireks kaca, sendok pipet, satu paperbag kain, serta dua unit telepon genggam.

Menurut keterangan sementara, M.P. mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial E yang tinggal di wilayah Sunju.

“Barang itu rencananya akan dikonsumsi sendiri dan dijual kembali,” jelas Usman.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine terhadap pelaku. Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sanksi hukuman bagi pelaku dapat berupa penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun.

Polresta Palu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Informasi dapat disampaikan melalui layanan kepolisian atau langsung ke Polresta Palu setempat guna menjaga keamanan .LIA