PALU, HAWA – Petugas Polresta Palu menyita 40 paket sabu dalam operasi penindakan narkotika pada Sabtu (31/5/2025). Mereka menangkap empat orang di sejumlah lokasi di Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, termasuk seorang pelaku lanjut usia.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu memimpin langsung operasi tersebut sebagai upaya penguatan pemberantasan jaringan narkoba termasuk sabu di wilayah itu.
Kasat Resnarkoba AKP Usman, S.H., menyebut bahwa petugas mengamankan HSP (22), AC (20), AT (71), dan AY (33).
“Tim menyita total 40 paket sabu dengan berat bruto lebih dari 10 gram,” ungkap Usman.
Petugas juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, alat isap, plastik klip kosong, uang tunai, dan sejumlah ponsel.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat kepada tim opsnal Satresnarkoba.
“Semua informasi awal berasal dari warga. Tanpa dukungan itu, sulit untuk menjangkau jaringan ini,” lanjutnya.
Dari empat pelaku tersebut, salah satunya berusia 71 tahun. Polisi masih mendalami keterlibatan masing-masing dalam jaringan peredaran sabu di Palu Barat.
Saat ini, para tersangka menjalani proses pemeriksaan intensif, termasuk tes urine dan penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polresta Palu juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika. Informasi dapat disampaikan melalui saluran pengaduan resmi kepolisian.LIA