PALU, HAWA — Polisi menangkap SP (44) di Perumahan BTN Green Garden, Desa Mpanau, Sigi, saat membawa sabu dari Tatanga yang akan diedarkan kembali ke Kota Palu, Senin (14/7).
Penangkapan dilakukan Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah. SP berasal dari Desa Boladangko, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi.
“Benar, ada penangkapan pelaku berikut barang bukti narkotika diduga sabu di BTN Green Garden, Senin lalu,” kata AKBP Sugeng Lestari, Kasubbid Penmas Polda Sulteng, di Palu, Rabu (16/7\).
Polisi menyita 20 sashet plastik bening yang berisi sabu dengan berat kotor 1.020,06 gram. SP mengaku mengambil sabu tersebut dari wilayah Tatanga, Kota Palu, untuk diedarkan kembali dalam paket sedang.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone, satu speaker, satu lembar plastik hitam, satu timbangan digital, dan dua pack plastik klip kosong.
Menurut AKBP Sugeng, pelaku menyusun 20 paket sedang untuk diedarkan kembali di wilayah Kota Palu. Proses distribusi sabu itu melibatkan jalur darat dari Tatanga ke Sigi.
Saat ini, SP ditahan di Polda Sulawesi Tengah. Polisi menyangkakan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.LIA