“sangat ironis apabila perkawinan beda agama tidak diperbolehkan di Indonesia karena tidak diatur dalam undang-undang,” ungkap hakim Bintang AL.
Pandangan Islam
Di sisi lain, dalam konteks perkawinan beda agama, fatwa MUI dapat memberikan panduan kepada umat Muslim terkait syarat-syarat, prosedur, atau implikasi dari perkawinan semacam itu.
Kompilasi Hukum Islam (KHI): KHI mengatur aspek-aspek hukum dalam agama Islam di Indonesia. Kompilasi Hukum Islam mengatur ketentuan-ketentuan terkait perkawinan dalam agama Islam, termasuk larangan bagi seorang laki-laki Muslim untuk menikahi seorang perempuan yang tidak beragama Islam.
Dosen UIN Sunan Kalijaga, Prof. Euis Nurlaelawati memberikan pandangan mengenai KHI tersebut, menurutnya perkawinan merupakan ibadah atau mengandung unsur ibadah sehingga perkawinan beda agama dapat dikatakan tidak membawa kemaslahatan dan justru sebaliknya.
“Sesuai dengan kaidah fiqih yang berbunyi dar’u al-mafâsid muqaddamun ‘alâ jalb al-mashâlih, Kemudaratan dari perkawinan beda agama ini justru dianggap masih lebih besar sehingga penghindaran atau menutupnya dipandang menjadi pilihan utama,” ujar Dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hukum Keluarga Islam itu.
Sependapat dengan Khairunnas Rajab selaku Profesor Psikologi Agama, yang juga merupakan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau menyampaikan hal serupa.
Menurutnya, solusi terkait pernikahan beda agama hanya dapat dilakukan dengan konversi agama. Sehingga pernikahan dapat dilakukan sesuai agama yang sudah disatukan oleh keyakinan yang sama.