PALU, HAWA.ID – Dibacakan langsung Wakil Walikota Palu, dr. Renny A Lamadjido, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu secara resmi mengusulkan empat buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu.

Pengusulan empat ranperda tersebut disampaikan melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama , Selasa (21/02/2023), dipimpin Ketua DPRD, Armin Saputra, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Erman Lakuana dan dihadiri seluruh anggota DPRD beserta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kota Palu.

Adapun empat Ranperda yang diusulkan Pemkot palu yakni, Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bangun Palu Sulawesi Tengah, ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) serta ranperda tentang Rencana Pembangunan industri tahun 2023-2035 juga Ranperda tentang Rencana daerah tentang Ketentraman, Ketertiban umum dan masyarakat serta penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Dalam sambutannya, Renny menjelaskan bahwa pengajuan ranperda Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah, pendiriannya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 7 tahun 2014 tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Palu Nomor 11 tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Kota Palu Nomor 7 tahun 2014 tentang pendirian BUMN Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah.

daerah selaku pemilik, perlu untuk melakukan upaya pembenahan secara komprehensif terhadap Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah, baik dari aspek bentuk badan , permodalan, maupun pengelolaan perusahaan,” kata Renny.

Jangkauan dan arah pengaturan dalam Ranperda Perseroan Terbatas ini menurut Reny, yakni perubahan bentuk badan , jangka waktu berdiri, kegiatan usaha, modal, organ, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan ketentuan peralihan.

Ia juga menjelaskan Ranperda tentang PDAM, bahwa Pemerintah daerah selaku pemilik merasa perlu untuk melakukan upaya pembenahan secara komprehensif terhadap PDAM, baik dari aspek bentuk badan , permodalan, maupun pengelolaan perusahaan, yang jangkauan dan arah pengaturannya meliputi, perubahan bentuk badan hukum, jangka waktu berdiri, kegiatan usaha, modal, organ Perumda, pendanaan, pegawai Perumda, tahun buku dan penggunaan laba, perencanaan, operasional, pelaporan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi, Pembubaran dan ketentuan peralihan.

Selanjutnya ranperda tentang Rencana Pembangunan industri tahun 2023-2035 menurut Reny, berdasarkan beberapa pertimbangan, sehingga dilakukan revisi dengan arah dan jangkauan pengaturan meliputi, Industri unggulan daerah, rencana pembangunan industri, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dan pembiayaan.

Kemudian Ia juga menjelaskan mengenai Ranperda tentang Rencana daerah tentang Ketentraman, Ketertiban umum dan masyarakat serta penyidik Pegawai Negeri Sipil, bahwa perwujudan ketertiban dan ketenteraman dalam masyarakat merupakan salah satu prasyarat yang diharapkan terwujud dalam konteks pelaksanaan pembangunan di daerah. Oleh karena itu, Perda yang dibentuk nantinya dapat ditegakan serta bisa menjamin rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dalam masyarakat.

Berdasarkan pertimbangan tersebut. Maka perlu membentuk Perda tentang ketentraman, ketertiban umum dan masyarakat serta penyidik pegawai negeri sipil.

“Adapun jangkauan dan arah pengaturan dalam Ranperda Kota Palu tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta penyidik Pegawai Negeri Sipil. Meliputi, penyelenggaraan trantibum, linmas, penegakan Perda dan perwali, sistem informasi, peran serta masyarakat, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, PPNS, dan pendanaan,” ungkapnya.**