JAKARTA, HAWA. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan gawai anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini merupakan respons terhadap terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 guna menjaga kesehatan mental generasi muda.
Kebijakan pembatasan gawai anak ini bertujuan untuk mencegah kecanduan media sosial dan paparan konten yang tidak layak bagi pertumbuhan usia dini. Menurut rencana, implementasi penonaktifan akun pada platform digital berisiko tinggi akan dimulai secara bertahap pada 28/03/2026 mendatang.
“Jadi kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi terhadap terbitnya Peraturan Menteri Komdigi tentang pembatasan penggunaan gawai untuk mereka yang berusia di bawah 16 tahun. Itu merupakan bagian dari usaha yang dilakukan secara bersama-sama lintas kementerian agar anak-anak memiliki kebiasaan yang baik,” kata Abdul Mu’ti, Mendikdasmen.
Selain fokus pada pembatasan gawai anak, kementerian juga melakukan akselerasi perbaikan fisik gedung melalui program revitalisasi sekolah nasional. Proyek besar yang dikelola melalui Kemendikdasmen ini menargetkan perbaikan pada lebih dari 71.000 satuan pendidikan sepanjang tahun 2026.
Dalam proses pembangunan tersebut, pemerintah mengizinkan penggunaan bahan bangunan yang menyesuaikan dengan kearifan lokal di masing-masing daerah. Sekolah yang berada di wilayah adat tertentu tidak lagi dipaksa menggunakan semen atau batu bata jika memang budaya lokal lebih mengutamakan material kayu.
“Kalau memang local wisdom-nya kayu, ya jangan dipaksa pakai semen dan batu bata atau tembok, karena itu local wisdom. Kemudian memang ya local wisdom itu kita akomodir,” kata Abdul Mu’ti, Mendikdasmen.
Implementasi pembatasan gawai anak ini juga menuntut sinergi kuat antara lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat luas. Mu’ti menekankan bahwa pendidikan bermutu tidak bisa terwujud tanpa adanya keselarasan nilai yang diajarkan di rumah dengan apa yang diterima anak di ruang digital maupun sosial.