, HAWA – Lambatnya progres pembangunan Hunian Tetap (Huntap) Tondo II dan Talise Valangguni di Kota , , menuai sorotan dari Panitia Khusus (Pansus) Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Rehab Rekon) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota .

Tak hanya itu, Pansus juga meminta Komisi Pemberantasan (KPK) untuk turun tangan menyelidiki dugaan dalam proyek tersebut.

“Kami sangat yakin tidak akan selesai tepat waktu. Kita lihat dulu kedepan apakah kegiatan ini di adenddum. Jika itu dilakukan pun kami yakin tidak akan maksimal. Maka, kami akan meminta pemerintah kota untuk sama-sama melaporkan masalah ini ke KPK, biar semua jelas,” tegas Muslimun, Anggota Pansus Rehab Rekon , Rabu (12/6).

Permintaan Pansus ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil peninjauan langsung ke lapangan, progres pembangunan Huntap Tondo II dan Talise Valangguni masih jauh dari target. Banyak item pekerjaan yang belum rampung, seperti drainase, trotoar, jalan, air bersih, dan listrik.

“Pagi tadi kami Pansus rehab rekon melakukan peninjauan lapangan ke lokasi pembangunan Huntap Tondo II dan Talise Valangguni,” kata Syarif, Ketua Pansus Rehab Rekon DPRD Palu.

“Fakta lapangan progres pembangunan Huntap, masih jauh dari ekspektasi. Nah besok sudah penyerahan kunci huntap lI. Kami berharap agar pihak Kementrian yang akan datang melakukan peninjauan, melakukan peninjauan bukan hanya bagian depan atau yang bagus-bagusnya saja. Tapi secara keseluruhan Huntap,” imbuh Muslimun.

Lambatnya progres pembangunan Huntap ini dikhawatirkan akan berdampak pada kenyamanan dan keamanan para penghuni. Apalagi, proyek Huntap ini seharusnya selesai pada 16 Juni 2024.

“Drainase, bahkan ada jalan yang baru mulai dibuka, pipa air, listrik, ada beberapa yang pintunya tidak bisa ditutup di Talise Valangguni, kualitasnya sama dengan Hutap II Tondo,” ujar Syarif.

Pansus DPRD Palu juga mendesak agar pemerintah kota dan pihak terkait segera menyelesaikan pembangunan Huntap Tondo II dan Talise Valangguni sebelum penyerahan kunci kepada para penghuni.

“Untuk penyerahan kunci Huntap harus secara keseluruhan. Bukan hanya 13 unit saja. Tidak ada tahapan hanya sekian unit saja yang diserahkan. Tidak aturannya itu,” tegas Muslimun.***