BALI, HAWA.ID – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sulteng mengunjungi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Bali, Kamis 14 Oktober 2021.
Kunjungan Pansus I DPRD Sulteng ini untuk konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di Bali.
Kunjungan kerja Pansus I dipimpin Dra Hj Sri Indah Ningsih Lalusu,MBA didampingi H Ambo Dalle S Ag, Drs Enos Pasaua MM, Ir Elisa Bunga Allo MM dan Erwin Burase S Kom.
Rombongan Pansus I diterima langsung Kepala Satpol-PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi beserta jajaran.
Pertemuan konsultasi ini antara lain membahas tentang penerapan Perda PPNS dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum. Saat ini Perda PPNS di Bali masih dalam bentuk draft karena belum ada persetujuan DPRD setempat.
Satpol-PP Bali tetap bersinergi dengan Kabupaten lain seperti Kabupaten Badung yang telah mempunyai Perda nomor 7 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Gubernur Provinsi Bali saat ini menjalankan program Gubernur menyapa. Dalam program ini setiap jajaran pemerintah maupun pejabat wajib turun ke desa–desa yang disepakati untuk menyapa dan berbagi kepada setiap warga yang membutuhkan bantuan.
Kemudian Pemerintah Provinsi Bali juga turut melibatkan peran pecalang dalam penegakan Perda namun mengutamakan pendekatan Humanis dan kekeluargaan.
Sementara itu, Kepala Satpol-PP Kabupaten Badung yang juga hadir dalam pertemuan memberikan pencerahan terkait pengelolaan keamanan di kawasan-kawasan pariwisata.
Menurutnya, Satpol-PP Badung menjalin kerjasama dengan pengamanan desa yakni para pecalang untuk pengamanan tersebut.
Para pecalang kata Kasatpol PP Badung juga diberikan insentif setiap banjar. Dimana pembayaran insentif tersebut diberikan melalui majelis adat yang alokasi dananya dimasukkan pada dinas pemberdayaan dan kelestarian adat. Dinas ini merupakan sebuah OPD khusus di Provinsi Bali. */TIN