, HAWA.ID –

Panitia Khusus () 1 mulai membahas draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Selasa 18 Juli 2023 di ruang sidang utama

Rapat bersama OPD ini dipimpin langsung Ketua 1, Sonny Tandra dengan anggota masing-masing Rosmini Batalipu dan Abdul Karim Al-Jufri. Pansus di dampingi dua tenaga ahli Sulteng.

Pansus dalam kesempatan ini mengahdirkan OPD diantaranya Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan kehutanan serta biro hukum sekretariat Kantor Gubernur Sulteng.

Sony Tandra dalam rapat bersama itu meminta OPD terkait untuk mencatat segala muatan Ranperda untuk menjadi bahan konsultasi Pansus 1.

Sonny Tandra juga memberikan beberapa catatan penting terkait beberapa muatan Ranperda. Pertama soal judul apakah menggunakan jasa lingkungan hidup atau pengelola jasa lingkungan hidup, kemudian OPD yang berkewenangan dalam penyedia jasa, kompensasi imbal terhadap jasa pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan OPD dan cara menetapkan nilai pengenaan jasanya.

“Pasal ini menyebut nilai jasa yang dihitung berdasarkan evaluasi ekonomi. Hal ini perlu ada penjelasan,”sarannya.

Kemudian pasal terkait fasilitator. Ini kata Sonny perlu penjelasan terkait pihak mana saja yang akan menjadi fasilitator.

Selanjutnya pembayaran imbal jasa pengelolaan jika di lahan masyarakat. Berapa persentase imbal jasa antara dan masyarakat pemilik lahan.

Termasuk muatan pasal yang menyebut Pemda membentuk jasa lingkungan hidup lembaga non struktural.

“Hal ini penting karena jangan sampai nanti terjadi tumpang tindih kewenangan dengan OPD,”demikian Sonny Tandra*/LIA