BANJARBARU, HAWA – pembunuhan jurnalis muda, Juwita (23), di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, terus berkembang. Terduga pelaku, seorang prajurit AL berinisial Kelasi Satu J, diduga memperkosa korban sebelum menghabisi nyawanya.

Kuasa hukum korban, Muhamad Pazri, mengungkapkan bahwa berdasarkan alat bukti yang ada, Juwita mengalami kekerasan sebelum dibunuh.

“Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan , ini adalah pemerkosaan,” ujar Pazri usai memenuhi panggilan penyidik di Markas Detasemen Polisi Militer Pangkalan AL (Denpomal) Banjarmasin, Rabu (2/4).

Menurut Pazri, peristiwa pertama terjadi antara 25-30 Desember 2024. Pada periode itu, pelaku meminta Juwita memesankan kamar hotel di Banjarbaru.

Saat korban menunggu di kamar, pelaku datang dan langsung mendorongnya ke tempat tidur sebelum memperkosa.

“Semua kejadian ini diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025. Korban menunjukkan bukti berupa pendek dan beberapa foto,” kata Pazri.

Dalam rekaman berdurasi sekitar lima detik itu, korban merekam pelaku yang masih mengenakan pakaian setelah melakukan aksinya.

Peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025, hari di mana jasad Juwita ditemukan di tepi jalan kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Saat itu, korban awalnya diduga mengalami kecelakaan tunggal.

Namun, warga yang menemukan jasadnya tidak melihat tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Luka lebam di bagian leher memunculkan dugaan bahwa korban mengalami tindak kekerasan.

Denpomal Banjarmasin hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait ini. Namun, Kelasi Satu J yang berdinas di Lanal Balikpapan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 29 Maret 2025 untuk menjalani proses penyidikan.

Selain itu, penyidik juga mengamankan sebuah mobil hitam yang diduga menjadi tempat eksekusi korban.

Mobil dengan pelat DA-1256-PC itu diamankan di daerah Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

ini masih terus diselidiki. korban dan komunitas jurnalis di Banjarbaru meminta agar proses hukum berjalan transparan dan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.*/LIA