PALU, HAWA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna yang membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting.
Ranperda pertama membahas Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sedangkan Ranperda kedua membahas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palu, dr. Husaema, MM, yang mewakili Wali Kota Palu.
Dalam rapat tersebut, Asisten Husaema menjelaskan pentingnya penyelenggaraan transportasi dalam pengembangan wilayah dan kebutuhan masa mendatang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Palu telah melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam evaluasi tersebut, ditemukan beberapa kelemahan, terutama terkait pengaturan ketentuan pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan jalan, pengrusakan jalan, ketentuan parkir, dan sanksi bagi juru parkir yang melanggar kewajiban.
Berdasarkan hasil evaluasi, Pemerintah Kota Palu berencana untuk menyesuaikan kembali Perda Kota Palu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan guna mengatasi permasalahan dan tantangan yang dihadapi.
Penyesuaian tersebut akan mempertimbangkan potensi dan permasalahan yang ada, serta tetap mematuhi peraturan yang lebih tinggi.
Salah satu fokus utama dalam penyesuaian perda tersebut adalah mengatasi permasalahan parkir di Kota Palu. Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan jumlah kendaraan telah mengakibatkan semakin meningkatnya kesulitan dalam mencari tempat parkir yang memadai.
“Pemerintah Kota Palu memandang penting untuk menentukan arah, kebijakan, dan strategi penyelenggaraan transportasi jalan guna mengakomodir tuntutan dan kebutuhan di masa mendatang,” ujar Asisten Husaema.
Oleh karena itu, langkah-langkah yang lebih efektif dan efisien dalam mengatur parkir perlu diimplementasikan.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Kota Palu perlu menyesuaikan kembali Perda Kota Palu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menjawab dan mengatasi permasalahan,” tambahnya.*/LIA