PALU, HAWA.ID – Komisi III DPRD Sulteng yang menginisiasi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) tentang Jasa Konstruksi ( Jaskon) menggelar uji publik di Rest Kampung Nelayan Di Poros Tondo pada Sabtu ( 18/11/23).
Uji publik yang Menghadirkan narasumber masing masing, Ir Moh Zen Abdullah IPM sebagai tenaga ahli dari Dinas Bina Marga, Fandi Rianto SH, sebagai perancang Perundang Undangan dari Kanwil Depkumham serta Dr Asri Lasatu MH, sebagai akademisi.
Uji publik tersebut di buka oleh Wakil Ketua Komisi III H Zainal Abidin Ishack ST, dan juga dihadiri oleh beberapa anggota komisi III yakni, Abdul Karim.Aljufrie dan Iskandar Darise, hadir pula Sekwan Siti Rachmi S.Sos, M.Si dan perancang perundang undangan ahli muda Luly Afianti SH, M.Si
Tampil perdana memberikan materi Dr Zen yang memaparkan tentang peran jasa konstruksi dalam pembangunan yang mengurai antara lain, mutu pekerjaan konstruksi, kompetensi tenaga kerja, struktur usaha , keselamatan konstruksi dan penyelenggaraan pembinaan.
Ia menekankan agar Perda ini dapat menekan adanya manipulasi konstruksi bangunan.
Olehnya itu, kata Zen perlu adanya perlindungan usahanya, tenaga kerjanya dan juga keselamatan publik.
Sementara itu, Dr Asri Lasatu yang tampil kedua, dalam materinya menekankan penyusunan Raperda ini, agar memberikan perlindungan pada tiga aspek, yakni perlindungan pada pengusaha pelaku jasa konstruksi, tenaga kerjanya dan yang terakhir pemberi manfaat.
Asri juga menekankan agar, perancang harus benar benar teliti agar Pembentukan Raperda ini tidak bertentangan dengan undang undang di atasnya.
Sementara itu, tampil terakhir Fandi Rianto yang memaparkan soal teknik penyusunan dan kewenangan penyusunan Perda yang mengurai antara lain, soal landasan hukum, dan beberapa masukan, antara soal pendanaan sistem informasi Jaskon, dan soal aturan pelaksanaan yang waktunya harus lebih cepat.
” kalau satu tahun terlalu lama, saran saya 3 bulan” jelas Fandi.*/LIA