PALU, MERCUSUAR – Komisi I DPRD Provinsi Sulteng menggelar Fokus Group Discussion ( FGD) Rancangan Peraturan Daerah Sulteng tentang kerja sama Daerah pada Selasa ( 10/10/23).
FGD yang difasilitasi Bagian Persidangan dan Perundang Undangan, dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag MH didampingi dua anggota Komisi I lainnya, masing masing Ir. Elisa Bunga Allo, MM dan Drs Enos Pasua, dengan menghadirkan instansi teknis terkait, dari Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Kemenkumham, dan juga tenaga ahli Bapemperda Dr Asri Lasatu SH, MH dan tim Tenaga Ahli Raperda yang lagi di godok saat ini yakni Dr Imran SH, MH.
Dalam FGD tersebut ada sejumlah yang mengemuka dan menjadi masukan bagi penyusunan rancangan selanjutnya, mulai dari kata pengantar, soal dasar hukum, pengaturan, skema kewenangan daerah, skema kedudukan dan fungsi Perda Dalam sistem Hukum nasional, soal judul juga termasuk yang di kritisi.
Dalam FGD tersebut juga berkembang soal isu norma, dan aspek kehidupan terlalu jauh dan juga sempat terjadi adu argumen antara pihak penyusun Raperda dan dari Biro Hukum Pemprov Sulteng yang mengatakan, Raperda tentang kerja sama daerah tidk diperlukan karena urusan kerja sama sudah diatur dalam Permendagri maupun dalam.peraturan pemerinta (PP).
Mendengar hal tersebut, tim penyusun langsung angkat bicara dan menjelaskan bahwa Perda tetap sangat diperlukan untuk mengatur secara teknis tentang bentuk kerja sama daerah, untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Sulteng.
Wiwik juga kemudian mencontohkan Sulsel pernah punya pengalaman, ada bantuan Ambulance dari Jepang, tetapi karena tak ada Perda kerja sama terkendala. ” Nah kita memulainya dan yakin Perda ini Insya Allah bermanfaat untuk kesejahteraan.masyarakat kita,” jelasnya.
FGD kemudian ditutup mendengarkan sejumlah masukan dan beberapa pandangan dari forum.*/LIA