PALU, kewarganegaraan Sayyid Idrus Bin Salim Aljufri atau Tua dipastikan sah sebagai Negara Indonesia (WNI) oleh negara. Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, pada Selasa (8/4/202

“Guru Tua merupakan WNI sah dan pengakuan ini telah dikuatkan secara administrasi dan konstitusional oleh negara,” ujar Rakhmat Renaldy.

Penetapan tersebut merupakan hasil dari proses administrasi yang diajukan oleh Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Daerah.

Usulan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI dengan melampirkan data kependudukan dan dokumen pendukung.

“Berdasarkan data tersebut serta dengan pertimbangan asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, maka Sayyid Idrus Bin Salim Aljufri dapat dipertimbangkan telah memenuhi ketentuan untuk dinyatakan sebagai WNI,” tambahnya.

ini secara resmi disahkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada 18 Juli 2024. Dukungan juga diberikan oleh Sulawesi Tengah dan Palu sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa-jasa Guru Tua dalam bidang , dakwah, dan perjuangan kebangsaan.

“Pengakuan ini adalah bentuk keadilan historis dan penghormatan terhadap tokoh yang telah memberi sumbangsih besar bagi bangsa,” kata Rakhmat Renaldy.*/LIA