PALU, HAWA – Status kewarganegaraan Sayyid Idrus Bin Salim Aljufri atau Guru Tua dipastikan sah sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) oleh negara. Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, pada Selasa (8/4/202
“Guru Tua merupakan WNI sah dan pengakuan ini telah dikuatkan secara administrasi dan konstitusional oleh negara,” ujar Rakhmat Renaldy.
Penetapan status tersebut merupakan hasil dari proses administrasi yang diajukan oleh Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Daerah.
Usulan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI dengan melampirkan data kependudukan dan dokumen pendukung.
“Berdasarkan data tersebut serta dengan pertimbangan asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, maka Sayyid Idrus Bin Salim Aljufri dapat dipertimbangkan telah memenuhi ketentuan untuk dinyatakan sebagai WNI,” tambahnya.
Status ini secara resmi disahkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada 18 Juli 2024. Dukungan juga diberikan oleh Gubernur Sulawesi Tengah dan Wali Kota Palu sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa-jasa Guru Tua dalam bidang pendidikan, dakwah, dan perjuangan kebangsaan.
“Pengakuan ini adalah bentuk keadilan historis dan penghormatan terhadap tokoh yang telah memberi sumbangsih besar bagi bangsa,” kata Rakhmat Renaldy.*/LIA