JAKARTA, HAWA – Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa Kemendikbud (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan 2019–2023. Nilai proyek ini mencapai Rp9,9 triliun dan berlangsung saat Nadiem Makarim menjabat sebagai menteri. Penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nadiem.
Awal Kejagung periksa Kemendikbud pada 21 Mei 2025, penyidik mendatangi dua apartemen staf khusus Nadiem di Jakarta Selatan. Mereka menyita 24 barang bukti, termasuk laptop, ponsel, dan dokumen. Barang-barang itu berasal dari kediaman Fiona Handayani di Kuningan Place dan Jurist Tan di Ciputra World 2. Kedua staf tersebut terlibat dalam program digitalisasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Nadiem bergantung pada kebutuhan penyidikan. Penyidik akan menyesuaikan langkah berdasarkan perkembangan barang bukti.
Program digitalisasi pendidikan menggunakan Chromebook yang mulai diuji pada 2019. Pemerintah mengalokasikan Rp3,58 triliun untuk sekolah dan Rp6,39 triliun melalui Dana Alokasi Khusus. Proyek ini menjadi sorotan karena muncul dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan perangkat.
Chairul Huda, pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, mendorong Kejagung menghitung potensi kerugian negara sebelum memanggil pihak terkait. Menurutnya, bukti kerugian akan menjadi dasar utama dalam menentukan arah pemeriksaan.
Kejagung menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Proses hukum masih berjalan dan publik menanti perkembangan berikutnya, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim.LIA