PALU, HAWA.ID – Kasus Covid-19 di provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terus menunjukan tren kenaikan, sehingga ada empat wilayah yang kembali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat () level III. Empat wilayah tersebut yaitu Kota Palu, Kabupaten , Kabupaten Posos, dan Kabupaten Banggai.

Pemberlakukan level III itu berdasarkan surat instruksi kementrian dalam negeri (Kemendagri) Nomor 11 tahun 2022 yang mulai  brelaku 14 Februari 2022. Menindaklanjuti instruksi kemendagri, Sulteng mengeluarkan surat edaran (SE) terkait membatasan kegiatan di masa pandemi Covid-19.

SE Sulteng Nomor 04 tahun 2022 tentang pembatasan kegiatan pada masa pandemic Covid-19  dikeluarkan berdasarkan laporan Pusdatina Covid-19 Provinsi Sulteng dan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Poin pertama dalam SE itu menyebutkan, untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 varian Omicron di Sulteng, pemerintah kabupaten dan kota diminta mengaktifkan kembali posko-posko penanganan Covid-19 di tingkat dan kelurahan.

Pada poin kedua, baik pemerintah kabupaten dan kota maupun instansi, perusahaan dan sebagainya, diminta menunda pelaksanaan acara, baik itu rapat, sosialisasi, seminar, pertemuan dan sebagainya yang memobilisasi atau mengumpulkan orang banyak dalam jumlah besar, pada satu lokasi secara bersamaan dan meningkatkan protokol kesehatan (prokes) 5M dan 3T.

Poin ketiga, akan memperketat penerbitan surat rekomendasi kegiatan atau surat izin keramaian, dan pada poin empat, seluruh pelaku perjalanan baik jalur darat, laut dan udara, diminta untuk melampirkan surat hasil negatif dari antigen atau PCR 2×24 jam.

Pada poin lima, wali kota dan diminta untuk memantau langsung proses vaksinasi di daerah masing-masing. Poin enam, Satgas juga diminta untuk bekerja sama dengan /Polri, untuk memantau aktivitas masyarakat dan memastikan mematuhi prokes.

Dalam surat edaran itu, Gubernur Sulteng juga menegaskan, imbauan tersebut berlaku selama surat diterbitkan, yaitu sejak 14 Februari 2022.TIN