JAKARTA, HAWA – Cara cek tilang ETLE sangat gampang, Sistem tilang elektronik atau ETLE kini memudahkan polisi menangkap pelanggaran lalu lintas.
Mengetahui cara cek tilang ETLE sangat penting bagi pemilik kendaraan. Sebab, hal ini membantu memastikan status kendaraan tetap aman.
Bahkan, Pemilik kendaraan bisa memeriksa tilang melalui website resmi, aplikasi e-Tilang, atau Polri Super App. Website seperti etle-pmj.id untuk wilayah Jakarta menyediakan layanan ini.
Pengguna hanya perlu memasukkan nomor plat, nomor mesin, atau nomor rangka kendaraan.
“Pastikan data yang dimasukkan benar untuk melihat status tilang,” tulis laman resmi Polda Metro Jaya.
Aplikasi e-Tilang, tersedia di Google Play Store, menjadi opsi lain. Sebagai alternatif pengguna cukup mengunduh aplikasi, lalu memasukkan nomor plat kendaraan.
Aplikasi ini menampilkan detail pelanggaran, termasuk waktu dan lokasi kejadian. Aplikasi Polri Super App menawarkan fitur-fitur yang tak kalah penting.
Selain itu, setelah memilih menu e-tilang, pengguna bisa melihat informasi pelanggaran dan status denda.
Apabila kendaraan terdeteksi melanggar, pemilik wajib membayar denda melalui virtual account bank, seperti BRIVA dari Bank BRI. Pembayaran tepat waktu sangat penting dapat menghindari pemblokiran STNK.
“Selain itu, Pemilik kendaraan memeriksa tilang secara berkala untuk menghindari sanksi lebih lanjut.” Mengutip Indonesia Baik
Untuk mencegah pelanggaran, pengemudi juga perlu mematuhi aturan lalu lintas. Menggunakan helm, memakai sabuk pengaman, dan tidak menggunakan ponsel saat berkendara adalah langkah sederhana yang efektif.
Sistem ETLE juga mendeteksi pelanggaran seperti melanggar lampu merah, melebihi batas kecepatan, atau tidak memakai helm.
Dengan rutin memeriksa tilang ETLE, pengemudi dapat menjaga kepatuhan terhadap hukum. Dengan teknologi ini, proses menjadi lebih transparan dan mudah diakses.
Pastikan kendaraan selalu dalam kondisi baik dan lengkap dokumennya untuk perjalanan yang aman.LIA