JAKARTA, HAWA – Hukum kurban menjadi perhatian umat Islam menjelang Idul Adha. Banyak keluarga Muslim, termasuk para ibu rumah tangga, mulai menyiapkan hewan kurban dan memahami ketentuan syariat terkait pelaksanaannya.
Mayoritas ulama Islam menyampaikan hukum kurban sebagai sunnah muakkadah, yaitu anjuran kuat bagi Muslim yang memiliki kemampuan finansial. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang menjadikan kurban sebagai bagian dari sunah beliau setiap Idul Adha.
Keluarga yang ingin melaksanakan kurban perlu memastikan bahwa hewan pilihan memenuhi syarat. Usia hewan harus sesuai ketentuan, sehat, dan bebas dari cacat. Beberapa perempuan juga turut terlibat langsung dalam pemilihan, pembelian, hingga pengelolaan distribusi daging kurban di lingkungan tempat tinggal mereka.
Suami atau istri bisa mewakili keluarga saat menunaikan kurban atas nama bersama. Banyak perempuan berperan dalam mengelola niat kurban keluarga, mulai dari pengaturan dana, komunikasi dengan panitia masjid, hingga pendistribusian bagian daging kepada kerabat dan warga sekitar.
Masyarakat dapat menyalurkan kurban melalui lembaga resmi atau panitia masjid setempat. Umat juga dapat merujuk Kementerian Agama RI untuk memahami ketentuan hukum kurban secara lengkap, termasuk syarat hewan dan tata cara penyembelihan.LIA