PALU, HAWA.ID – Ketua Umum HMI MPO Cabang Palu, Ahmad Rahim, merespons rencana Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang akan melegalkan aktivitas tambang emas di Kabupaten Parigi Moutong. Ia menilai kebijakan tersebut tidak bisa diambil secara terburu-buru dan perlu dikaji secara komprehensif karena berdampak langsung pada lingkungan dan masyarakat.

Wacana legalisasi tambang emas itu sebelumnya disampaikan Anwar Hafid saat meresmikan rumah produksi durian di Kecamatan Parigi Selatan, Jumat (27/3/2026). Dalam kesempatan itu, gubernur menyebut legalisasi dilakukan agar aktivitas pertambangan dapat menjadi sumber mata pencaharian masyarakat sekaligus lebih mudah diawasi oleh pemerintah.

“Di Parimo ini ada emas. Insyaallah emas ini akan saya legalkan supaya masyarakat memiliki mata pencaharian, dan lingkungannya bisa kita atur,” ujar Anwar.

Ia juga menekankan, selama tambang masih berstatus ilegal, pemerintah akan kesulitan melakukan pengaturan dan pengawasan di lapangan.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ahmad Rahim menilai ada persoalan mendasar yang perlu dijelaskan pemerintah, terutama terkait lemahnya penertiban tambang ilegal di wilayah tersebut.

“Kalau memang pemerintah sulit masuk untuk menertibkan tambang, maka perlu ditelusuri lebih jauh. Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang bermain di balik aktivitas itu,” kata Ahmad, Jumat (3/4/2026).

Ia mengingatkan, praktik pertambangan tanpa izin (PETI) selama ini menyimpan berbagai risiko, mulai dari pencemaran lingkungan, potensi banjir, hingga kecelakaan kerja yang tidak memiliki jaminan hukum.

“Tambang ilegal tidak memberi perlindungan kepada pekerja, dan tidak ada kepastian soal reklamasi maupun rehabilitasi pascatambang,” ujarnya.

Meski begitu, Ahmad tidak menutup kemungkinan legalisasi menjadi bagian dari solusi penertiban, asalkan dilakukan dengan dasar hukum yang kuat dan pengawasan yang ketat.

Menurutnya, legalisasi yang dirancang secara terstruktur berpotensi memberi manfaat, seperti peningkatan pendapatan daerah melalui pajak dan royalti, pembukaan lapangan kerja formal dengan standar keselamatan yang lebih baik, serta pengelolaan lingkungan yang lebih terkontrol.

“Yang penting adalah kepastian hukum dan pengawasan. Tanpa itu, legalisasi justru berisiko menimbulkan masalah baru,” kata Ahmad.

Ia menambahkan, pemerintah perlu memastikan setiap kebijakan pertambangan tetap mengedepankan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat, terutama di daerah yang rentan terhadap bencana ekologis.LIA